Caption; Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 71 Tahun 2026 untuk mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan, dengan prioritas pembayaran yang diutamakan untuk pokok utang pajak.
JAKARTA, Fixsnews.co.id – Pemerintah resmi menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Salah satu perubahan paling mendasar dalam PMK-71/2026 adalah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran dari wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif, melalui ketentuan baru ini pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.
Dengan skema ini, wajib pajak memiliki kesempatan lebih cepat untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya serta memperoleh kepastian hukum dalam penyelesaian utang pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penyesuaian mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka secara efektif.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Selain mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, PMK-71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Beleid ini turut menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme tersebut.
Bimo menegaskan bahwa kebijakan penyempurnaan ini bukan merupakan program pemutihan pajak (tax amnesty) dan tidak menghapus kewajiban utama untuk melunasi pokok utang pajak. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan secara selektif dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku guna menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.
Masyarakat dan wajib pajak dapat mengakses serta mengunduh naskah lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026 melalui laman resmi pajak.go.id.(Ben)


















