SERANG, FIXsnews.co.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Terkait maklumat Kapolri tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan perihal maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020, Tanggal 21 September 2020.
“Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri, agar Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 berjalan dengan lancar, aman, tertib dan sejuk dan penyebaran virus covid-19 semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” Kata Edy Sumardi Senin (21/9/2020) diruang kerjanya.
Edy Sumardi menerangkan, maklumat yang dikeluarkan Kapolri, Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
“pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang – undang, maka diperlukan Penegasan aturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19 di Indonesia, “ujar Edy Sumardi.
Edy sumardi menjelaskan bahwa hal yang ditekankan dalam maklumat Kapolri tersebut yaitu wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, ” Imbuh edy sumardi.
Lebih lanjut edy sumardi menyampaikan bahwa Untuk pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan, dan setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
“apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” Kata edy sumardi.
Terakhir edy sumardi berharap Mari kita ikuti anjuran maklumat kapolri terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, dan jangan lupa menerapkan protokol kesehatan gunakan selalu masker dan terapkan 3 M , guna pencegahan penularan Covid-19. (Bidhumas)