Agar Kepesertaan JKN-KIS Tetap Aktif, Ayo Perbarui Data

 

Tangerang, Fixsnews ,- Menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga, per 1 November 2020 pemerintah mencanangkan Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), dan Penerima Pensiun, karena datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dari segmen tersebut dapat melakukan pengecekan status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui WhatsApp (CHIKA) di nomor 0811750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau Aplikasi JAGA KPK.

“Bagi peserta JKN-KIS dari ketiga segmen tersebut yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Nunki Malahayati T. dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN Bersama Media Kabupaten Tangerang, Kamis (26/11/2020).

Nunki menjelaskan mereka dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui Pelayanan Administrasi dengan WhatsApp (PANDAWA) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan hanya menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta (KIS). Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.

BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa juga menggandeng beberapa Puskesmas untuk melakukan pembaruan data NIK kosong dengan memberikan data peserta dengan NIK kosong yang berada di wilayahnya untuk dikumpulkan. Di hari yang sudah ditentukan, peserta tersebut dapat melakukan pembaruan data di Puskesmas yang ditunjuk. Petugas BPJS Kesehatan akan membantu para peserta tersebut untuk melakukan registrasi ulang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain terkait NIK yang kosong, hasil audit BPKP juga merekomendasikan mengenai bayi baru lahir. Bayi baru lahir dapat didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS pada hari kelahirannya. BPJS Kesehatan selalu mengingatkan untuk memperbaharui data bayi paling lambat umur bayi tersebut 3 bulan. Selama 3 bulan tersebut, orang tua dianggap sudah mengurus administrasi kependudukan bagi bayi tersebut.

“Namun, kenyataan di lapangan, masih banyak orang tua dari bayi tersebut yang tidak taat untuk memperbaharui data dari bayi tersebut. Akibatnya masih banyak data di BPJS Kesehatan yang masih bernama “Bayi Ny. Xx” sehingga ketika akan melakukan pelayanan kesehatan, mereka akan diarahkan oleh fasilitas kesehatan untuk memperbaharui data tersebut,” tutur Nunki.

Terhitung 1 Desember 2020, bayi berusia lebih dari 3 bulan namun belum memiliki NIK Padan Dukcapil segmen peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dinonaktifkan. Nunki menambahkan penonaktifan ini tidak mengurangi hak peserta JKN-KIS tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Cukup dengan melakukan pembaruan data dengan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali kartu peserta tersebut, peserta dapat memanfaatkan lagi Program JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Cara pengaktifannya pun sama dengan Program GILANG, tidak perlu ke kantor cabang, cukup dengan mengakses kanal pelayanan administrasi yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk nomor PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sebagai berikut 081210292667. Namun, sebelum melakukan registrasi ulang, peserta wajib memastikan bahwa NIK-nya sudah termasuk NIK Padan Dukcapil melalui hotline, WhatsApp, SMS, dan email yang disediakan oleh Dukcapil,” tutup Nunki. (01)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan