Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Dana PIP, Sesjen Kemendikdasmen: Kepala Sekolah yang Menyeleweng Harus Kembalikan Uang ke Siswa

oleh

Jakarta, Fixsnews.co.id– Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, mendorong semua pihak untuk menjaga transparansi dalam penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran. Pihak sekolah diwajibkan untuk menginformasikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu yang telah mendapatkan SK penetapan sebagai penerima.

“Sekolah wajib mengumumkan nama siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, dan mengingatkan bahwa jika tidak teraktivasi dalam batas waktu tertentu, dana akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti dalam keterangan persnya, Rabu (12/2/2025) menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.

Suharti menegaskan bahwa dana bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa yang tercantum dalam SK penetapan. Hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang berhak mengambil dana tersebut, baik melalui teller bank maupun ATM. “Ada dispensasi untuk pencairan yang dapat dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, seperti Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum atau berada di daerah tertinggal tanpa akses perbankan,” katanya.

Jika pencairan dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau orang tua. Namun, Suharti menekankan bahwa tidak diperbolehkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut. Sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk operasional, seperti aktivasi rekening dan pencairan dana secara kolektif.

“Dana PIP harus 100% sampai ke siswa penerima. Jangan ambil dari dana yang sudah dialokasikan untuk anak-anak,” tegas Suharti.

Penggunaan dana PIP hanya diperuntukkan bagi keperluan pribadi siswa. “Sekolah tidak boleh ikut campur. Serahkan semua kepada anak dan orang tua sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tambahnya.

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.

Suharti mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan dana PIP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti yang terekam dalam video yang beredar di media sosial. Ia meminta agar setiap temuan penyalahgunaan dana PIP dilaporkan kepada Kemendikdasmen.

“Kami juga memiliki tim yang akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan dinas pendidikan untuk menggali data dan informasi mengenai situasi sebenarnya,” jelasnya.

Jika ditemukan bukti bahwa kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka kepala sekolah tersebut diminta untuk mengembalikan dana kepada siswa penerima. Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan. Suharti menyebutkan bahwa beberapa kasus di daerah sudah dalam proses hukum. Kemendikdasmen berkomitmen untuk meminimalisir masalah penyelewengan ini.

Suharti juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli untuk memastikan program pemerintah berjalan dengan baik. “Kami meminta bantuan kepada publik figure dan influencer untuk membantu menyebarluaskan informasi agar program ini semakin bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Suharti.

Skema penyaluran PIP

Pada tahun 2024, jumlah siswa di semua jenjang pendidikan yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 yang sebanyak 666.000 siswa.

Penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik,dan pihak sekolah turut terlibat dalam mengusulkan nama siswa yang membutuhkan bantuan melalui Dapodik. Data tersebut, dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta juga dipadankan dengan data kependudukan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Apabila ditengarai terdapat anak-anak kurang mampu namun belum terdaftar sebagai penerima PIP, sekolah dan pemangku kepentingan daerah dapat mengusulkan kepada dinas pendidikan.

Sasara penerima PIP adalah semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan siswa di madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga Madrasah Aliyah (MA), masuk ke dalam PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama.(Red)