Pasuruan-jatim | fixsnews.co.id-Jelang pemungutan suara pilkada Serentak 2024. Pasangan calon dari berbagai daerah sedang berusaha memperebutkan suara rakyat melalui kampanye yang sementara berlangsung. Dalam jadwalnya, pelaksanaan pemungutan suara akan terlaksana pada, Rabu 27 November mendatang. Salah satu agenda menarik pada setiap daerah adalah perhelatan debat publik antar pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilgub (Pemilihan Gubernur), Pilbup (Pemilihan Bupati), ataupun Pilwali (Pemilihan Walikota). (31/10/2024).
Namun, bagaimana dengan daerah dengan paslon tunggal yang tidak memiliki lawan debat?
Masalah itu yang sepertinya akan terjadi pada debat Pilwali Kota Pasuruan 2024. Paslon tunggal Adi-Nawawi, akan melaksanakan debat itu dengan lawan kotak kosong.
Menyikapi problema tersebut, Divisi advokasi dan Hukum Gerakan Mahasiswa Pasuruan (GEMPAR) Kota Pasuruan, Varisky Toriq. Menurutnya debat kandidat/pendalaman visi misi dari paslon yang diadakan KPU Kota Pasuruan hanya sebatas panggung normatif saja.
“Apakah nanti panelis bisa memberikan penilaian bahwa paslon ini mampu atau tidak membawa perubahan di Kota Pasuruan ?”.
Pada akhirnya juga akan terlempar lagi ke “masyarakat yang menilai”. Sedangkan kita bisa mengetahui bahwa paslon nanti hanya menyampaikan apa yang seharusnya tersampaikan,
Selain itu, Varisky menegaskan yang ia katakan. Debat adalah pembahasan atau pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing.
Adapun unsur unsur dalam debat, diantaranya: Mosi, yakni hal atau topik yang diperdebatkan. Dalam debat, kedua belah pihak dipastikan akan saling mengeluarkan argumen dan disertai berbagai alasan dengan cara tertentu.
Tujuan ketika salah satu pihak yang melaksanakan debat adalah meyakinkan pihak lawan atau pihak lain agar menyimak pendapat tersebut.
Sehingga memutuskan untuk sepakat atau berpihak kepadanya.
Pihak-pihak pelaksana dari debat dalam bentuk kompetisi, yaitu:
1. Mosi atau topik
2. Tim afirmatif, yaitu tim yang setuju dengan topik/pernyataan (pro)
3. Tim oposisi, yaitu tim yang gak setuju dengan topik/pernyataan (kontra)
4. Moderator, yaitu penengah dan jembatan
5. Juri, yaitu tim yang menilai peserta debat dari berbagai sisi, mulai dari syarat dan ketentuannya apakah memenuhi atau tidak, hingga penampilan masing-masingnya;
6. Tabulator, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap tabulasi atau yang mencatat nilai-nilai dalam debat;
7. Penonton, yaitu orang-orang yang menyaksikan debat.
“Urgensinya apa debat jika tidak ada lawan debatnya. Mestinya jangan gunakan kata debat dalam hal ini. KPU hanya menampilkan Paslon 1 saja tanpa kotak kosong, akan tetapi lebih ke Curhatan Paslon 01 ke KPU. Harapan saya, KPU Kota Pasuruan nanti bisa menghadirkan pakar politik yang profesional untuk menguji kapasitas dan kapabilitas paslon secara objektif dan kuantitatif. Jadi ada lembar penilaian/skor yang bisa ditampilkan ke publik nantinya dan masyarakat bisa tahu berdasarkan analisis dari pakarnya langsung.(Dilli)