Apel Kendaraan Dinas, BPPKAD Kabupaten Probolinggo Tertibkan Pajak dan Administrasi

oleh

PROBOLINGGO-Jatim | Fixsnews.co.id-Ratusan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Probolinggo dikumpulkan dalam apel kendaraan yang digelar Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).

Agenda yang berlangsung 15–25 September 2025 ini guna menertibkan administrasi sekaligus memastikan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) dipenuhi.

Apel kendaraan digelar di sejumlah titik strategis. Pekan pertama berlangsung di Rest Area Tongas, Kantor Kecamatan Wonomerto, Kantor Kecamatan Tegalsiwalan, dan Lapangan BKPSDM Dringu.

Pekan berikutnya BPPKAD Kabupaten Probolinggo akan digelar di Lapangan Kecamatan Maron, Besuk, dan Pajarakan.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menegaskan, kegiatan ini bukan hanya pendataan, tapi juga soal integritas dalam mengelola keuangan daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh kendaraan dinas terdata, memiliki dokumen lengkap, dan tentunya memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Hingga pertengahan pelaksanaan, tercatat sudah 665 unit kendaraan dinas ikut apel. Jumlahnya diperkirakan terus bertambah sampai seluruh kendaraan terverifikasi.

Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani bersama jajaran saat Apel Kendaraan Dinas 2025. (Foto: BPPKAD)
“Kami harap, data kendaraan dinas lebih akurat, valid, dan terkini,” jelas lulusan STPDN angkatan 04 tahun 1995 itu.

Menurutnya, apel ini juga untuk menumbuhkan disiplin ASN pengguna kendaraan dinas, memperkuat sinergi dengan Satlantas Polres Probolinggo, UPT Bapenda Jatim, dan PT Jasa Raharja.

“Ketertiban dalam membayar pajak akan membantu pemerintah daerah membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.

Kristiana menegaskan kendaraan dinas harus dipakai sesuai peruntukan. Verifikasi lapangan dilakukan agar tidak ada kendaraan “liar” yang tak terpantau sistem. “Semua harus tertib, semua harus taat aturan,” tegasnya.

Usai apel, BPPKAD Kabupaten Probolinggo akan mengevaluasi hasil pendataan. Rekomendasi ke depan antara lain digitalisasi pengelolaan aset hingga sanksi administratif bagi kendaraan yang tidak patuh.

“Tujuan akhirnya adalah pengelolaan aset daerah yang sehat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *