Bawaslu Kabupaten Pasuruan Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat Di Pilkada 2024 Yang Demokratis Dan Bermartabat

Pasuruan-jatim | gixsnews.co.id-Tahapan Pilkada 2024 memasuki masa tenang. Masyarakat diajak ikut mencegah dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran. Berupa aktivitas kampanye selama tiga hari jelang coblosan pada 27 November nanti.

Hal ini, telah Bawaslu Kabupaten Pasuruan sampaikan dalam forum Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Mengawal Pemilihan 2024 yang Demokratis dan Bermartabat.

Dengan tema “Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur yang Demokratis Berintegritas dan Anti Politik Uang”.

Pergelaran Kegiatan ini di hotel Royal Senyiur di Jl. Putuk Truno No.208, Prigen, Kec. Prigen, Pasuruan.

Ratusan masyarakat dari berbagai elemen turut mengikuti kegiatan ini.

Meliputi, para disabilitas. Berbagai organisasi masyarakat islam meliputi muslimatan, fatayat. Serta organisasi kemahasiswaan.

Pembukaan acara ini langsung oleh ketua Bawaslu kabupaten Pasuruan Arie Yunianto Dalam sambutannya mengungkapkan,

“Pada momentum kali ini kami tentu berharap keterlibatan teman-teman mahasiswa bisa menjadikan energi bagi kami.

“Selain itu masyarakat bisa melakukan berpartisipasi dalam rangka pengawasan.Tentu banyak tugas yang harus tetap kita lakukan bersama. Memang ini tugas dan kewenangan kami. Tetapi peran serta masyarakat sangatlah penting “Partisipatif masyarakat sangat membatu peran dalam pengawasan di pilkada ini,”pungkasnya.

Selanjutnya, narasumber dalam gelaran ini ada salah satu pegiat demokrasi Zainul Faizin, S.Ag yang juga mantan KPU kabupaten Pasuruan mengatakan.

Masyarakat memang memiliki peran penting untuk ikut mengawal pelaksanaan pilkada melalui pengawasan partisipatif.

Karena itu, upaya peningkatan kesadaran terus dilakukan,Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi.

”Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat bisa turut mencegah terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Faizin menambahkan, Pihaknya berharap masyarakat turut mengawal masa tenang yang berlangsung selama tiga hari dan terhitung mulai hari ini.

Himbauan kepada masyarakat untuk mencegah dan melaporkan terjadinya pelanggaran. Apabila menemukan kegiatan kampanye selama masa tenang.

”Untuk masa tenang tanggal 24-26 November nanti sudah tidak dibolehkan lagi kampanye. Bapak ibu nanti bisa partisipatif mencegah ketika masih ditemukan kampanye,” tuturnya.

Mohammad Nasrup, S.H., mantan ketua Bawaslu kabupaten Pasuruan menerangkan, Bawaslu selama ini mengedepankan langkah pencegahan daripada penindakan.

Karena itu, masyarakat yang menemukan pelanggaran kampanye diminta untuk mengambil langkah dengan mengingatkan terlebih dahulu.

Jika diingatkan masih bandel, nanti bisa dilaporkan ke Bawaslu,Dalam laporan ini juga harus memenuhi syarat materil dan formil berupa bukti foto, dokumentasi, dan kejadiannya seperti apa.(Dilli)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan