Tangerang,Fixsnews.co.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama wartawan di di Days Hotel And Suites Jalan Pembangunan 3, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Selasa (18/10). Kegiatan yang bertema ” Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” dihadiri para wartawan dari berbagai organisasi di Kota Tangerang.
Komisioner Bawaslu Banten M. Nasehudin yang hadir sebagai narasumber mengatakan, sosialisasi partisipatif pemilu merupakan upaya bawaslu mengajak seluruh masyarakat menjadi pengawas pemilu. Sehingga pemilu yang digelar akan berakhir jujur dan adil.
“Pengawas partisipatif nantinya diharapkan dapat melaporkan pelanggaran pemilu yang ditemukan kepada bawaslu. Misalnya pelanggaran saat pencoblosan, kampanye membawa anak dibawah umur, dan politik uang, ” katanya.
Nasehudin mengatakan, berdasarkan pasal 3 PKPU 3 tahun 2022 ada 11 pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yaitu :
1.Perencanaan program dan anggaran serta peraturan pelaksanaan pemilu.
2.Pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
3.Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
4.Penetapan peserta pemilu.
5.Penetepan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
6.Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
7.Masa Kampanye pemilu.
8.Masa Tenang.
9.Pemungutan dan Penghitungan Suara.
10.Penetapan Hasil Pemilu.
11.Pengucapan sumpah/ janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Saat ini tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah pengawasan verifikasi. Ada dua verifikasi yang dilakukan yakni administrasi dan faktual. Setelah itu berlanjut ke tahapan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Untuk tingkat Kabupaten/Kota ada tambah yaitu verifikasi keanggotaan, ” terangnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tangerang M. Agus Muslim memaparkan ada tiga wewenang Bawaslu, yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dalam hal pencegahan, Bawaslu melakukan sosialisasi peraturan dan larangan kampanye, pemetaan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengawasan, Bawaslu melakukan pengawasan tahapan pemilu dan larangan dalam pemilu. Sedangkan dalam hal penindakan, Bawaslu melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye pemilu.
“Bawaslu Kota Tangerang mengutamakan pencegahan dahulu guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Sehingga hak pemilih terpenuhi, partisipasi publik untuk kesadaran pemilu juga terpenuhi, ” paparnya.
M. Agus Muslim juga meminta sinergi yang sudah terjalin dengan pers yang ada di Kota Tangerang tetap dikembangkan.
“Pers sebagai salah satu pilar demokrasi mempunyai fungsi untuk memberikan informasi dan kontrol sosial. Kekuatan pers di era sekarang ini begitu luar biasa, untuk itu kami memohon kepada teman-teman pers untuk dapat membantu mengawasi proses tahapan Pemilu. Kita kawal bersama sehingga tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang menciderai demokrasi. sehingga pada tahun 2024 mendatang, pemilu berjalan demokratis, berjalan lancar dan kondusif, ” katanya. (Ben)