Caption: Unit Reskrim Polsek Cipondoh menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Kota Tangerang. Pelaku mengaku membeli sabu dari Kampung Ambon untuk dijual kembali. Polisi menyita paket sabu siap edar dan terus mendalami jaringan pemasoknya.
Tangerang, Fixsnews.co.id— Unit Reskrim Polsek Cipondoh mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, 20 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan adanya dugaan transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang.
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, S.H., melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang berinisial Adul dan Aken yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua.
Setibanya di lokasi kontrakan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah dompet putih berisi 1 klip besar sabu, 4 klip kecil sabu, 2 unit handphone dan 1 pipet.
Menurut keterangan awal, Adul mengaku membeli sabu tersebut dari kawasan Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta.
“Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ujar Adul.
Sementara rekannya, Aken, menyatakan dirinya hanya membantu menjual sabu tersebut.
“Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” ungkapnya.
Keduanya berencana memecah sabu menjadi paket kecil dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk diperjualbelikan kembali.
Polisi Terus Dalami Jaringan Pemasok
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” jelasnya.
Para tersangka akan diproses sesuai Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan WhatsApp 0822-11-110-110. Sinergi ini sangat penting dalam upaya memberantas narkoba demi menjaga generasi muda,” tegasnya.(Ben)


















