BPJAMSOSTEK Banten : Hindari Pencaloan, Klaim JHT Lebih Mudah dan Cepat Dengan Aplikasi JMO

Fixsnews.co.id- Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasarudin mengimbau Pekerja yang hendak melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menempuh prosedur secara mandiri dan tidak memanfaatkan jasa calo. Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyediakan layanan secara daring (online) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui smartphone sehingga pekerja tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah.

Yasarudin mengatakan, untuk proses pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, karena peserta tinggal mengikuti ketentuan persyaratan yang telah di atur Pemerintah.

“Mengingat telah disediakannya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan kanal-kanal pengajuan klaim lainnya, saya mengimbau kepada peserta yang mengajukan klaim manfaat agar tidak menggunakan calo atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena Proses klaim JHT tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Peserta dapat mengajukan klaim secara online maupun onsite dengan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan,” kata Yasarudin dalam keterangan persnya, Jumat (5/8/2022).

“Biasanya para peserta kesulitan karena belum sepenuhnya paham tata cara maupun berkas yang harus dilampirkan sebagai dasar pembayaran. Untuk itu, jika ada kendala silahkan bertanya ke petugas kami agar kami dapat bantu dan pandu untuk mengurus haknya. Kami siap membantu dengan pelayanan prima,” tambahnya.

Lanjutnya menerangkan, diduga praktek percaloan ini sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK. Padahal dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun online melalui aplikasi JMO.

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online via JMO bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan aktivasi akun di aplikasi JMO. Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Kamu harus lebih dulu melakukan pengunduhan aplikasi tersebut sebelum klaim JHT via JMO.

Berikut cara pendaftaran akun JMO selengkapnya:

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
Pastikan Anda sudah terdaftar. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai.
Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.
Masukkan Nomor Smartphone yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.
Masukkan Nomor Smartphone yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone kamu melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
Pastikan S&K dibaca dengan baik. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan Pengkinian Data.

Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO selengkapnya sebagai berikut:
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

Pastikan sudah 3 centang hijau. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.(Ben)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan