Kabupaten Tangerang, Fixsnews ,- Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang,bBupati Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan penjelasan kepada DPRD terhadap permohonan rencana pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tangerang kepada Pihak Ketiga. Acara tersebut digelar di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.
Pada kesempatan tersebut Bupati Zaki mengatakan rencana pemindahtanganan BMD kepada pihak ketiga tersebut dalam rangka kepentingan pelayanan publik dan pengembangan wilayah yang lebih tertata sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus berkembang.
“Pemindahtanganan barang milik daerah ini dilaksanakan dengan harapan agar proses pembangunan, pengembangan, dan penataan wilayah dapat berjalan dengan semestinya baik secara teknis, ekonomis dan yuridis,” jelas Bupati Zaki, Kamis (4/8/2022).
Menurut dia, mekanisme dan proses pemindahtanganan barang milik Daerah Kabupaten Tangerang nantinya dilakukan dengan cara penjualan dan hibah setelah adanya persetujuan dengan DPRD sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Rencana pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang ini berdasarkan permohonan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, selanjutnya perlu mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang,” katanya.
Bupati berharap DPRD Kabupaten Tangerang selanjutnya dapat memproses dan membahas permohonan tersebut. Pemkab Tangerang siap bekerjasama dalam pembahasan lebih lanjut sehingga semua kelengkapan administrasi baik teknis, ekonomis dan yuridis dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail. Mekanisme dan proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang tersebut nantinya akan dilakukan dengan cara penjualan dan hibah. Dia berharap Pemkab dan jajaran legislatif segera bekerjasama melakukan pembahasan menyeluruh sehingga pada akhirnya pemindahtanganan BMD kepada pihak ketiga tersebut bisa disetujui dan mempunyai kekuatan hukum.
“Kami berharap pemindahtanganan barang milik daerah ini dilaksanakan dengan cepat. Harapannya agar proses pembangunan, pengembangan, dan penataan wilayah dapat berjalan dengan semestinya baik secara teknis, ekonomis dan kekuatan hukumnya,” kata Kholid.
Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Zaki juga menjadi saksi penandatangan pakta integritas antara Kejaksaan Negeri Tangerang dengan seluruh jajaran Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Penandatangan tersebut diawali oleh Ketua DPRD, Kholid Ismail dan Kajari Nova Elida Saragih, SH. MH. (by/01).