Tangsel, Fixsnews.co.Id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mensosialisasikan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para pengusaha/pemberi kerja dari berbagai sektor yang berada Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di rumah sakit Premier Bintaro, Sektor 7 Bintaro Jaya, yang merupakan salah satu rumah sakit kerjasama BPJS Ketenagakerjaan yang biasa disebut sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (21/6/2022).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kota Tangsel, Iman Santoso Achwan mengatakan, program JKP yang memiliki 3 manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Demi mendapatkan manfaat itu, peserta harus dipastikan telah ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai skala usahanya yaitu mulai dari program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) dan juga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai. Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, ” Kata Iman Santoso Achwan.
“Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor,” Sambungnya.
Lanjutnya menerangkan, terkait penerima program JKP, pekerja yang mengalami PHK harus memiliki komitmen untuk bekerja kembali, iuran pekerja memiliki paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta telah membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Program JKP tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Ditempat yang sama, Fungsional Mediator Ahli Muda Sub Koordinator PPHI Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan Mohamad Oji mengatakan bahwa program JKP sangat bermanfaat karena bisa meringankan beban para pekerja ketika mengalami PHK.
“JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak, ” katanya.
Kriteria Penerima JKP
-Syarat Masa Iuran
Telah memenuhi masa iuran program JKP, yaitu selama 12 bulan dalam 24 bulan dengan terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
-Periode Pengajuan
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Syarat Pengajuan JKP
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK dari Dinas Ketenagakerjaan setempat
Dokumen Bukti PHK:
– Surat PHK dari Perusahaan & tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
– Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
– Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah,
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Tidak Memenuhi Kriteria Penerima JKP
1. Mengundurkan diri
2. Cacat total tetap
3. Pensiun
4. Meninggal dunia
5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Ciri Penerima Program JKP
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun
3. Pekerja Penerima Upah, pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)
4. Pekerja Penerima Upah pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua).(ben)