BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Berikan Perlindungan Kepada Seluruh Atlet Kejuaraan Pencak Silat PSHT Kota Tangerang Cup II

oleh -25 Dilihat

TANGERANG, Fixsnews.co.id- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJamsostek kepada atlet kejuaraan pencak silat PSHT Kota Tangerang Cup II.
Adapun penyerahan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi.

Zain mengatakan dengan adanya penyerahan kartu peserta tersebut menandakan bahwa seluruh atlet yang bertanding di kejuaraan pencak silat PSHT Kota Tangerang Cup II ini telah terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek.

“Hari ini kami bersama pengurus PSHT Kota Tangerang menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJamsostek kepada atlet yang bertanding pada kejuaraan pencak silat PSHT Kota Tangerang Cup II,” katanya.
“Dan Alhamdulillah, dengan ditandai penyerahan kartu ini bahwa seluruh atlet yang bertanding di kejuaraan pencak silat PSHT Kota Tangerang Cup II telah terlindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” tambahnya.

Zain menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini sangat penting dimiliki oleh seluruh atlet. Dikarenakan para atlet ini memiliki resiko yang tinggi.
“Untuk itu, melalui program ini nantinya para atlet ini bisa terlindungi,” imbuhnya.
Terakhir,Zain berharap para atlet dapat menampilkan performa terbaiknya pada kejuaraan pencak silat PSHT Kota Tangerang Cup II tersebut.

Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(ben)