BPN Kota Tangerang Gelar Program PTKL, Akan Sertifikatkan 500 Bidang Tanah


Kota Tangerang, Fixsnews ,- Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) Kantor ATR-BPN Kota Tangerang menggelar sosialisasi di kediaman Rw Abeng jalan H.Ilyas Rw 02 kelurahan Paninggilan Utara kecamatan Ciledug kota Tangerang, Jumat (23/4).

Menurut H. Yoyon Haryono, anggota Satgas PTKL BPN Kota Tangerang yang mewakali Kasie HTPT , H. Badarudin ,SH. Program PTKL yang ada di Kelurahan Paninggilan Utara ini perdana dan akan menjadi barometer untuk Kota Tangerang. Dan Alhamdulillah karena begitu antusiasnya warga Paniggilan yang akan mensertifikatkan tanahnya saat ini sudah terkumpul pendaftaran 328 berkas bidang tanah dan Insya Allah minggu depan 37 bidang tanah sudah jadi sertifikatnya.

“Rencanannya ke 37 sertifikat yang sudah jadi tersebut akan diserahkan langsung oleh Ketua Team PTKL BPN Kota Tangerang Bapak Badarudin Umar tanpa menunggu sertifikat yang lain jadi. Hal ini dilakukan sesuai SOP BPN, juga agar masyarakat tambah antusias,” kata H Yoyon Haryono.

Dijelaskan juga oleh Yoyon Haryono setelah selesai di Kelurahan Paninggilan Utara, team PTKL akan pindah ke Kelurahan Manis Jaya untuk melaksanakan Program PTKL tersebut. Saat ini banyak surat masuk dari warga dan Kelurahan agar di Kelurahannya dilaksanakan PTKL, tetapi team hanya akan melaksanakan sesuai kuota yang diperintahkan BPN Pusat.

Dikatakan juga oleh Yoyon, Ketua Tim PTKL juga berpesan kepada semua warga serta pengurus PTKL di Kelurahan Paninggilan Utara agar mensosialisaikan serta mengajak kepada warga yang lainnya, supaya tidak kehilangan kesempatan untuk membuat sertifikat pada tanahnya masing masing karena bila sampai tidak mengikuti program ini akan merasa rugi.

“Kami dari Kantor pertanahan kota Tangerang sangat gembira bisa melayani masyarakat di bulan Ramadhan yakni ba’da Tarawih dan lang sung penyuluhan program PTKL agar bisa di mengerti juga kalau siang hari di bulan puasa mungkin tidak tepat,” terangnya.

Ditegaskan oleh H Yoyon kalau program PTKL ini tidak pakai biaya. Tetapi masyarakat melalui kelurahan setempat harus melengkapi berkas bidang tanahnya sendiri seperti pembelian materai, pembayaran PBB tanah miliknya dan persyaratan lainnya yang dikeluarkan instansi diluar BPN biayanya ditanggung sendiri oleh pemohon PTKL itu sendiri sebagai pemilik tanah. Biaya biaya tersebut tidak termasuk dalam program PTKL BPN Kota Tangerang.

Sebagai pendamping, E.Supriadi mewakili warga mengucapkan terima kasih kepada Lurah Paninggilan Utara, H. Tamrin, dan Ibu siti Ahyamah sebagai Sekel beserta jajarannya, kami juga dari warga Paninggilan utara mengucapkan Terima kasih kepada Camat Ciledug yang telah mempermudah membuatkan persyaratan yang telah di tetapkan BPN.

“Insya Allah sebentar lagi punya sertifikat, dan tak lupa kepada RT dan RW semoga kinerja semuanya yang terlibat dicatat sebagai nilai Ibadah, apa lagi saat ini bulan Ramadhan, “ ujar E Supriadi. (by/01)