Banten, Fixsnews.co.id– Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) dan melakukan pemasangan brevet keanggotaan Tim PORA Provinsi Banten di Ruang Rapat Gedung Negara Provinsi Banten pada Selasa (6/5/2025). Rapat ini mengangkat tema penting, yaitu “Peran Tim PORA Provinsi Banten dalam Mendukung Pengamanan Investasi Asing.”
Dalam sambutannya, Andra Soni menekankan bahwa perkembangan perekonomian global telah mengubah makna batas negara, meskipun secara fisik tetap ada. “Pergerakan manusia yang semakin meningkat melintasi batas negara membawa dampak positif dan negatif. Kita harus waspada terhadap potensi ideologi asing, pencari suaka, dan penyalahgunaan investasi,” ujarnya.
Gubernur berharap keberadaan Tim PORA dapat meningkatkan sinergi antar instansi dalam pengawasan orang asing, serta melaksanakan tugas masing-masing dengan lebih baik untuk meningkatkan kualitas penertiban.
Andra Soni juga menyatakan kebanggaannya membuka Rapat Tim PORA, mengingat Banten merupakan pintu masuk utama bagi pergerakan manusia lintas negara, dengan Bandara Soekarno-Hatta sebagai gerbang utama bagi orang asing. “Banten juga menjadi lokasi banyak investasi asing, sehingga kegiatan Tim PORA ini sangat positif,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kementerian Imigrasi Provinsi Banten, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa Tim PORA terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah daerah, keimigrasian, kepolisian, dan lembaga keagamaan. “Dari Januari hingga 30 April 2025, terdapat 9.499 orang asing yang memiliki izin tinggal di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Hendro menambahkan bahwa Tim PORA bertugas mengawasi orang asing yang bekerja, berbisnis, dan berinvestasi, serta mereka yang mendapatkan izin tinggal atau identitas lokal secara tidak sah. Ia juga melaporkan bahwa pekan lalu, Tim PORA berhasil menangkap dan mendeportasi delapan warga negara Pakistan yang menyalahgunakan visa investasi.
Dari hasil operasi di tiga Kantor Imigrasi Kelas 1 di Provinsi Banten, ditemukan sejumlah pelanggaran. Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, terdeteksi 47 pelanggaran; di Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, 3 pelanggaran; dan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilegon, 1 pelanggaran. “Potensi gangguan dari orang asing tetap ada, terutama bagi mereka yang memiliki izin tinggal secara tidak sah,” pungkas Hendro.(Ded)