Tigaraksa,Fixsnews.co.id– Pemerintah Kabupaten Tangerang, bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menggelar rapat koordinasi untuk membentuk Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan Bermasalah pada Rabu (11/06/2025) di Gedung Pendopo Bupati Tangerang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, dan dihadiri oleh unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, BINDA, serta perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat akan pentingnya pembentukan Satgas terpadu untuk memberantas premanisme yang semakin meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di wilayah Tangerang. “Premanisme bukan hanya soal kriminalitas. Ini soal kenyamanan masyarakat dan dunia usaha. Kami ingin memberikan jaminan kepastian hukum dan rasa aman kepada investor,” tegas Maesyal Rasyid.
Dandim 0510/Tigaraksa, Letkol Inf Yudho Setyono, menegaskan dukungan penuh TNI terhadap upaya Pemda dan Polri dalam menangani premanisme, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menambahkan, “Premanisme sering menggunakan atribut ormas yang melanggar undang-undang. Ini jelas perlu penindakan tegas. Kami siap back-up 100 persen,” sambil mendorong agar penindakan disertai dengan pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi pelaku.
Kabagops Polres Metro Tangerang, Kompol Andri Surya, juga menyoroti tingginya potensi gangguan keamanan di kawasan industri. Ia menyebutkan modus-modus seperti pungli dan intimidasi terhadap investor yang terus bermunculan. “Premanisme ini menghambat iklim investasi. Kita harus berani bersikap dan melakukan tindakan konkret melalui operasi pekat, kring serse, serta patroli rutin,” tegas Andri.
Dukungan juga datang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kasubsi A Intel, Hika Deriya, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendampingi secara hukum dan menegaskan pentingnya efek jera terhadap pelaku. “Kami ingin perlindungan terhadap pelapor dijamin. Tanpa jaminan keamanan, masyarakat enggan melapor,” ucap Hika.
Kepala Kesbangpol, Rudi Lesmana, menambahkan bahwa dasar hukum pembentukan Satgas ini telah jelas, mengacu pada sejumlah regulasi termasuk UU Ormas dan keputusan Menkopolhukam. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazzarudien, menekankan perlunya membedakan antara ormas dan perilaku premanisme.
Bupati Maesyal menyimpulkan bahwa dengan luasnya kawasan industri di Kabupaten Tangerang—yang mencapai 4.400 perusahaan—diperlukan sistem yang efektif dalam menangani premanisme secara preventif dan represif. “Ini soal menjaga masa depan daerah. Jangan sampai perusahaan keluar dari Tangerang hanya karena merasa tidak aman. Satgas ini bukan sekadar simbol, tapi harus jadi kekuatan yang nyata,” tegasnya.
Rapat diakhiri dengan komitmen lintas sektoral untuk menyusun struktur Satgas, menyusun SOP, dan menyiapkan kanal pelaporan masyarakat seperti call center pengaduan premanisme yang dapat diakses publik.(Len)