Bupati Zaki Resmikan Stadion Mini Pagedangan

Fixsnews.co.id- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meresmikan Stadion Mini Kecamatan Pagedangan yang ditandai dengan penandatanganan prasasti. Bupati Zaki mengatakan peresmian Stadion Mini Kecamatan Pagedangan merupakan jawaban atas keinginan dan cita-cita masyarakat Kecamatan Pagedangan untuk memiliki stadion mini bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Alhamdulillah Kecamatan Pagedangan sekarang stadionnya sudah resmi digunakan. Ini merupakan stadion mini yang ke-28 yang dimiliki oleh Kabupaten Tangerang dari total 29 yang direncanakan. Tinggal satu kecamatan lagi yaitu Kecamatan Kelapa Dua yang sedang proses,” kata Bupati Zaki, Minggu (7/8/22).

Bupati Zaki melanjutkan justru sebetulnya Kecamatan Kelapa Dua sudah memiliki stadion terbesar yaitu Stadion Sport Center Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari program RPJMD Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera. Bupati juga berharap stadion-stadion mini yang sudah ada itu, bisa dirawat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Silahkan gunakan bersama-sama pengelolaan stadion mini ini. Yqng pasti nanti harus ada SSB di setiap stadion mini yang didirikan untuk tempat pembinaan anak-anak kita. Silakan dipakai secara bergantian sesuai jadwal terutama untuk program-program pembinaan,” pintanya.

Menurut dia, pembinaan usia dini sebagai generasi penerus terutama para atlet sepak bola sangat diperlukan. Oleh karena itu, salah satu tujuan pembangunan stadion mini itu adalah mengembangkan Sekolah Sepak Bola (SSB) dan juga minat sepak bola bagi anak-anak sebagai penerus.

“Sekali lagi wajib diperhatikan, dalam program-program pembinaan dan jadwalnya, Pak Camat bisa mengosongkan satu hari untuk pemeliharaan, baik rumput maupun sarana lainnya agar rumput dan bangunannya tetap terjaga,” pintanya.

Sementara itu Camat Pagedangan H. Akhmad Zaenudin mengungkapkan pembangunan stadion mini Kecamatan Pagedangan tersebut telah selesai pada akhir tahun 2021 kemarin. Namun karena berdasarkan ketentuan, 6 bulan dari sejak selesai dibangun, stadion tidak boleh dipakai dulu untuk menjaga rumputnya agar rapih dan bagus.

“Adapun stadion mini ini dibangun di atas tanah fasos fasum BSD yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan luas 19.000 M² lebih atau hampir 2 hektar. Mudah-mudahan dengan pembangunan stadion mini ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Jaenudin.(Len)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan