Penulis : Noer Hani Faried, S.Pd ( Guru bidang studi di sekolah SMP Negeri 4 Sungguminasa, gowa)
Fixsnews.co.id-Masyarakat modern yang sangat kompleks itu menumbuhkan aspirasi-aspirasi materiil tinggi dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Dambaan pemenuhan kebutuhan materiil yang melimpah-limpah misalnya untuk memiliki harta kekayaan tanpa mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan jalan wajar mendorong individu untuk melakukan tindak kriminal.
Dengan kata lain bisa dinyatakan jika terdapat diskrepansi (ketidaksesuaian, pertentangan) antara ambisi-ambisi dengan kemampuan pribadi, maka peristiwa ini mendorong orang untuk melakukan tindak kriminal. Kriminal atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial sehingga masyarakat menentangnya.
Adapun dampak negatif dari adanya permasalahan sosial di masyarakat, antara lain: Meningkatnya tingkat kriminalitas atau kejahatan. Permasalahan yang terjadi dalam masyarakat terutama masalah ekonomi dapat mengakibatkan terjadinya kriminalitas atau kejahatan dalam kehidupan publik.
Menurut kartono ( 1999 ; 151 ) dampak kriminalitas adalah 1). Kerugian materi : hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat seperti pencopetan, penipuan, penjambretan, pencurian dll yang tanpa disertai dengan tindak kekerasan. 2). Trauma : hal ini bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan kriminal yang biasanya disertai dengan tindakan kekerasan. 3). Cacat tubuh dan tekanan mental : hal ini bisa terjadi jika suatu tindakan kriminal disertai dengan tindakan criminal lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan kriminal itu sudah memasuki tahap tindakan kriminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan atau pemerkosaan dan lain sebagainya. 4). Kematian : Kemataian terjadi jika tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat yang sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain sebagainya.
Noer menerangkan pemecahan masalah sosial kriminalitas ini diperlukan adanya upaya- upaya untuk mencegah terjadi atau timbulnya kejahatan.seperti 1). Upaya preventif yang mana upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadi kejahatan, dengan cara melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat. 2). Upaya represif adalah suatu upaya yang penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan, dengan cara memberikan sanksi kepada yang melakukan tindakan kriminalitas sesuai hukum yang berlaku.
Adapun langkah – langkah dari upaya represif adalah: 1. Jika menyimpang dari norma hokum adat istiadat pada masyarakat, maka sanksi yang diberikan oleh masyarakat setempat adalah dengan cara dikucilkan dan tidak dihargai di dalam masyarakat tersebut. 2. Jika melanggar kaidah hokum positif apalagi hukum pidana positif, dapat dipidanakan berdasarkan ketentuan hukum tertulis.