Tangerang, Fixsnews.co.id- Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengadakan Deklarasi Jihad untuk memerangi praktik bank keliling, pinjaman online, dan judi online. Acara ini berlangsung di Taman Elektrik Kota Tangerang pada Kamis, 27 Februari 2025
dan dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat serta pekerja sosial masyarakat (PSM).
Ketua Komisi PRK MUI Kota Tangerang, Yusra Aisyah, menjelaskan bahwa tujuan dari deklarasi ini adalah untuk membantu dan menyadarkan masyarakat yang terjerat dalam pinjaman online, judi online, dan bank keliling agar segera menghentikan penggunaan layanan tersebut. “Kami merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlena dengan penyakit rohani ini. Ini adalah masalah serius yang telah memakan banyak korban, terutama di kalangan remaja dan perempuan,” ungkapnya.
Deklarasi ini dihadiri oleh sejumlah organisasi masyarakat dan PSM, termasuk Aisyiyah, FKU, Mujahadah, BKMT, dan Format Akhlakul Karimah. Aisyah berharap kegiatan ini dapat menarik perhatian untuk menciptakan peraturan yang melarang judi online, pinjaman online, dan bank keliling.
Sri Heru, salah satu anggota Aisyiyah Kota Tangerang, menyatakan semangatnya untuk berpartisipasi dalam deklarasi jihad ini. Ia berharap agar penyakit rohani ini tidak mempengaruhi keluarga dan kerabatnya, serta ingin menciptakan masyarakat Kota Tangerang yang bebas dari judi online, pinjaman online, dan bank keliling. “Kami telah melakukan dakwah tentang bahaya pinjol, judol, dan bank keliling kepada keluarga terdekat, kerabat, hingga majelis-majelis di Kota Tangerang untuk menghentikan penyakit rohani yang merusak moral bangsa ini,” jelas Sri.(Awr)