Dibuka hingga 12 Juli, Ini Berkas Yang Disiapkan Untuk Daftar Pra-PPDB Kota Tangerang Tingkat SMP

Tangerang, Fixsnews.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) telah membuka pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 11 April lalu dan akan berlangsung hingga 22 Juni untuk jenjang SD dan 12 Juli untuk jenjang SMP.

Sebelum melakukan pendaftaran calon siswa pada agenda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang 2023. Diketahui, para orang tua murid harus melakukan registrasi Pra-PPDB melalui website prappdb.tangerangkota.go.id untuk mendapatkan PIN yang akan digunakan saat melakukan pendaftaran PPDB SD pada 12 Juni dan SMP pada 26 Juni mendatang.

Kepala Dindik, Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan Pra-PPDB merupakan proses pendaftaran awal calon peserta didik dengan cara menginput atau melengkapi biodata calon peserta didik dan mengupload dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan.

Baca Juga:Omset Rp 130,4 Miliar, Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengedar Obat dan Suplemen Palsu

Jadi Narsum di Rakornas BKN, Arief Paparkan Jurus Manajemen Kepegawaian di Kota Tangerang

Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi data calon peserta didik untuk mendapatkan Personal Identifucatin Number (PIN). Petugas akan memberikan PIN melalui pesan whatsapp ke nomor yang diinput orang tua atau wali murid.

“Langkah ini perlu dilakukan, sebagai langkah singkronisasi pendataan data kependudukan. Harapannya atau imbauannya, orang tua atau wali murid untuk segera melakukan pendaftaran Pra-PPDB sebelum PPDB resmi dibuka,” imbaunya.

Berikut kelengkapan berkas Pra-PPDB SMP;
1. NIK
2. Nomor KK
3. NISK
4. Nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin
5. Nama ibu kandung
6. Alamat lengkap
7. Nomor Telepon (whatsapp)
8. Asal sekolah
9. NPSN sekolah asal
10. Upload Kartu Keluarga
11. Bagi lulusan luar Kota Tangerang wajib upload rapor.

 

Daftar PPDB SD di Kota Tangerang

 

PPDB jenjang SD tahap 1 akan dimulai pada 12 Juni mendatang.  Dalam PPDB Kota Tangerang 2023, jalur dan daya tampung yang dibuka untuk jenjang SD antara lain jalur perpindahan tugas orangtua/wali yakni lima persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur zonasi 80 persen dengan rincian zona lingkungan 40 persen, zona wilayah 20 persen, zona umum atau antar zona wilayah 15 persen dan zona luar Kota Tangerang lima persen.

 

Seluruh rangkaian pendaftaran Pra-PPDB maupun PPDB itu sendiri, di Kota Tangerang dilakukan secara penuh melalui daring yakni aplikasi maupun website. Orang tua atau wali murid tidak perlu datang ke sekolah, bahkan dilarang ke sekolah jika bukan keterbatasan gadget.

Proses pendaftaran online dapat dilakukan 24 jam. Hari pertama dimulai pulul 08.00 WIB, hari terakgir s.d pukul 14.00 WIB. Proses pendaftaran dan daftar ulang dapat dilakukan melalui laman ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.

Sedangkan untuk keseluruhan informasi remsi terkait PPDB Kota Tangerang 2023, masyarakat khususnya orangtua atau wali murid dapat mengakses informasi melalui laman ppdb.tangerangkota.go.id.

Berikut persyaratan calon peserta didik baru tingkat SD;
1. Peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir 1 yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan rekomendasi psikolog
4. Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/SPS/TPA/RA (jika ada)
5. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir. (Ikhs)