Diduga Gunakan Surat Kuasa Kadaluarsa, Wijanto Halim Dilaporkan Pengembang PT PPLI ke Polda

Berita Utama, Hukum1,073 views

Wijanto Halim (ist)
Jakarta, Fixsnews,- Setelah “sukses” membohongi Majelis Hakim, saat ini Wijanto Halim juga diduga telah kembali “sukses” melakukan penipuan kepada PT Profita Puri Lestari Indah (PPLI), salah satu perusahaan pengembang di Tangerang, pada tahun 2013. Dugaan penipuan masih seputar lahan yang telah dijualnya kepada (Alm) Surya Mihardja, yang kini telah sah menjadi milik Suherman Mihardja.

Dugaan penipuan itu terungkap, dalam gugatan PT PPLI terhadap Badan Pertanahan Kota Tangerang yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten dengan Nomor 40/G/2020/PTUN-SRG tertanggal 16 September 2020.

Dalam penjelasan gugatannya PT PPLI menerangkan bahwa Wijanto Halim menyerahkan 23 (duapuluh tiga) AJB tahun 1978 a/n Johanes Gunadi dan juga Girik/Letter C 2135 hasil peleburan atau penyatuan atas Girik-girik pada 23 (duapuluh tiga) AJB tersebut kepada PT PPLI.

“Wijanto Halim kemudian melakukan transaksi jual beli berdasarkan Surat Kuasa No.82 dan No.83, yang dibuat oleh Notaris Raden Muhamad Hendarmawan, SH pada tanggal 23 Januari 1981 di Jakarta,dan surat Kuasa tersebut juga yang digunakan pada transaksi dengan orang tua klien saya, ujar Peter.

Transaksi tersebut,dilakukan dihadapan Notaris Yan Armin, SH dan dibuatkan 22 ( dua puluh dua ) Akta pelepasan Hak tertanggal 3 Oktober 2013 , dengan dasar Girik-girik pada 23 (duapuluh tiga) AJB tahun 1978 yang sebenarnya girik tersebut sudah dilebur atau disatukan atau dimatikan dan dirubah menjadi Girik C-2135 dan sepatutnya Notaris Yan Armin SH menggunakan Girik/Letter C 2135 sebagai data mutakhir yang berlaku sebagaimana transaksi yang dilakukan orang tua Pak Suherman Mihardja pada tahun 1988,.

Atas perbuatan tersebut, Wijanto Halim juga dilaporkan oleh PT PPLI ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan pasal 372 KUPidana atas transaksi jual beli seluas 60.000 M (enam puluh ribu meter persegi) di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dengan kerugian sebesar Rp 11.964.800.000 (sebelas miliar sembilan ratus enampuluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

“Padahal faktanya tanah tersebut telah dijual kepada orangtua dari klien saya, dan Johanes Gunadi sudah meninggal sejak tahun 1987 yang seharusnya Surat Kuasa yang sudah 32 ( tiga puluh dua tahun ) 1981-2013 tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagaimana diatur pada pasal 1813 KUHPerdata bahwa kuasa akan berakhir apabila pemberi Kuasa tersebut meninggal dunia, ” sebut Advokat muda ini.

Menurut Peter, seharusnya PT PPPLI melakukan gugatan perdata yang ditujukan kepada Wijanto Halim atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait transaksi jual beli di Notaris Yan Armin, SH.

“Bukan menggugat Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang di PTUN Serang untuk membatalkan sertifikat milik klien kami, karena sertifikat atas nama klien kami Bapak Suherman Mihardja sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inchracht) yang selama ini bersengketa dengan Wijanto Halim,” pungkas Peter.

Karena sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa No.82 dan No.83 tanggal 23 Januari 1981, dengan Girik/Kohir/C hasil peleburan/penyatuan, yaitu C 2135 kepada Surya Mihardja (Alm.) ayah dari Suherman Mihardja di hadapan Camat Batu Ceper, Drs. Darmawan Hidayat yang tertuang dalam 5 (lima) AJB.

Adapun 5 AJB itu yakni AJB No.703/JB/AGR/1988 tanah Hak Milik Adat No. C 2135, Persil No: 66/D.I seluas 23.010 M2, AJB No.704/JB/AGR/1988 tanah Hak Milik Adat No.C 2135, Persil No:61/S.II seluas 4.260 M2, AJB No.705/JB/AGR/1988 tanah Hak Milik Adat No.C 2135, Persil No:55/S.I seluas 3.720 M2, AJB No.706/JB/AGR/1988 tanah Hak Milik Adat No.C 2135, Persil No: 56/S.II seluas 28.510 M2, dan AJB No.707/JB/AGR/1988 tanah Hak Milik Adat No.C 2135, Persil No: 67/D.I seluas 2.880 M2.

“Namun, anehnya Wijanto Halim mengaku tidak melakukan transaksi jual beli tersebut, bahkan melaporkan orang tua klien saya ke pihak berwajib. Dikarenakan tidak bersalah, orangtua Pak Suherman Mihardja divonis bebas murni dan sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 866K/Pid/1993 tertanggal 10 Februari 1998 menyatakan menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum,” tutut Peter menerangkan.

Ternyata upaya Wiyanto Halim tidak sampai di situ saja, ia melakukan gugatan perdata di PN Tangerang dengan nomor 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30 September 2013. Akhir perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht) dengan memenangkan bahwa Suherman Mihardja selaku pemilik tanah yang sah sesuai dengan putusan MA No:3221 K/PDT/2015, yang menolak permohonan Kasasinya.

“MA juga menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Wijanto Halim sesuai dengan Putusan MA No 481 PK/PDT/2018,” ujar Peter. (by/atm)