SERANG,Fixsnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH. NH ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp 570.250.000 (lima ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan Uang yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH.
“Kasus ini berawal pada tanggal 02 oktober 2020, di kantor desa kadubereum telah dilakukan print out terhadap rekening kas desa kadubereum dan didapati bahwa uang/saldo pada rekening kas desa tersebut hanya tinggal 290.665,- yang seharusnya ada 570.540.665,” Kata Edy Sumardi di ruang kerjanya, Jumat 23/10/2020.
Lebih lanjut Edy Sumardi menjelaskan bahwa kasus ini diketahui pada saat waktu pembayaran honor perangkat desa tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2020. Bahkan, tersangka sudah tidak masuk kantor lagi untuk menyembunyikan.
“Kecurigaan penyelewengan terbukti setelah perangkat desa melakukan pengecekan rekening. Ternyata, dana desa itu di transfer ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingan pribadinya, transfer ke rekening pribadi secara bertahap sebanyak sekitar 25 (dua puluh lima) kali transfer tanpa seijin dan
sepengetahuan pj. kepala desa ka dubereum,”ujar edy sumardi.
Edy Sumardi menyampaikan bahwa uang
tersebut dipergunakan oleh terlapor
untuk modal trading saham (forex)
serta sebagian uang dari anggaran desa
tersebut dipergunakan untuk membayar
hutang pribadi terlapor.
“Dana Desa Rp 570.250.000 yang dikorupsi ini merupakan Anggaran desa terkait infrastruktur desa, pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19,”ungkap Edy Sumardi.
Edy Sumardi menambahkan Oleh aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti, dan saat ini pelaku sudah di tetapkan sebagai terdangka dan sudah di tahan di polres serang kota.
“berdasarkan Alat bukti berupa buku rekening termasuk rekening koran, serta pemeriksaan saksi-saksi baik perangkat desa dan kecamatan. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 2, 3 dan 8 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” ujar Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi berpesan kepada para pejabat untuk tidak tergoda korupsi karena sanksi berupa tindakan tegas sudah menunggu.
“Mari bekerja dengan hati dengan sepenuh jiwa dan kejujuran jangan sekali-kali mencoba korupsi, karena sanksi tegas akan menunggu.”tutup Edy Sumardi. (Hms/03)