TANGSEL(FN)- Pimpinan Unit kerja (PUK) SPL- FSPMI PT SCG Readymix Indonesia plant Serpong melaporkan perusahaan PT SCG Readymix Indonesia terkait dugaan Ingkarnya (wanprestasi) perusahaan pada Perjanjian Bersama tahun 2019 ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin ( 16/3/2020). Mereka menuntut perusahaan menjalankan kesepakatan diperjanjian bersama tahun 2019, memberlakukan upah minimum sektoral regional (UMSK) tahun 2020 berdasarkan keputusan gubernur Banten.
Ketua PUK SPL- FSPMI PT SCG Readymix Indonesia plant Serpong Benrianus mengatakan, sudah tiga kali melayangkan surat permohonan untuk berunding, namun hanya sekali dilayani dan tidak ada kesepakatan. selanjutnya di dua permohonan, perusahaan tidak menanggapi pengajuan permohonan berunding. Sebaliknya perwakilan perusahaan mempertanyakan legalitas serikat pekerja dan mempersilahkan ke dinas terkait.
” Kita sudah mengupayakan masalah ini diselesaikan lewat perundingan ( Bipartit) namun perusahaan tidak punya itikad baik “, ungkap Benrianus.
” PUK sudah menunggu itikad baik perusahaan untuk berunding permasalahan upah sudah lebih dari 30 hari. Berdasarkan pedoman ketentuan hukum acara penyelesaiaan perselisihan Hubungan Industrial Undang – undang Nomor : 2 tahun 2004 maka PUK mengambil keputusan mencatatkan perselisihan ke Disnaker tangsel”, katanya.
Sementara Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Jhon W.Daniel Saragih mengatakan, kesepakatan upah antara perusahaan dan pekerja yang tertuang dalam perjanjian bersama merupakan hak normatif.
” Hukum di Indonesia menganut lex specialis derogat legi generalis sehingga kesepakatan upah yang tertuang diperjanjian bersama merupakan hak normatif pekerja. Apabila perusahaan tidak melaksanakan maka serikat pekerja dapat melaporkan ke bagian pengawas Disnaker setempat”, kata Jhon Saragih saat menjadi narasumber bimtek Peningkatan kapasitas serikat pekerja di Anyer, Rabu ( 4/3/2020). (Ben)