TANGERANG,Fixsnews.co.id- Pelayanan optimal terus diupayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setiap hari Sabtu sepanjang Bulan November 2020, Dinas Dukcapil membuka layanan kependudukan dan pencatatan sipil di kantor Dinas Dukcapil dari pukul 8 pagi hingga 12 siang.
Kepala Dinas Dukcapil, Rina Hernaningsih, mengatakan, layanan ini bertujuan memberikan pilihan waktu bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya pada hari kerja.
“Demi melayani masyarakat, kami rela membuka layanan di hari Sabtu. Mulai dari layanan akta, KTP, KK, dan lain sebagainya,” ujarnya saat ditemui di kantor Dinas Dukcapil, Sabtu (14/10).
Di masa pandemi ini, Dinas Dukcapil telah membuka layanan online melalui Aplikasi Sobat Dukcapil. Hal ini bertujuan meminimalisir tingkat kunjungan ke kantor Dinas Dukcapil, sehingga masyarakat hanya perlu datang sekali untuk pengambilan berkas yang telah jadi.
“Aplikasi buatan Dinas Dukcapil ini cukup mempengaruhi jumlah pengunjung setiap harinya. Jadi, sudah tidak ada lagi yang bolak-balik tanya persyaratan, ngumpulin berkas dan lain-lain karena semuanya sudah dapat dilakukan secara online,” lanjutnya.
Proses pelayanan pun terhitung cepat dengan S.O.P paling lama pengerjaan berkas selama lima hari. Hal ini dirasakan langsung oleh Sarah Alfianti yang mengurus surat pindah dan datang dari Slawi Kabupaten Tegal ke Kota Tangerang.
“Prosesnya sangat cepat ya, tanpa berbelit-belit karena dilakukan secara online dan proses pengambilan suratnya sangat mudah karena dibantu oleh petugas Dukcapil yang ramah dan sigap melayani tiap pemohonnya,” ujarnya.
Begitu juga dengan urusan pembuatan KTP. Masyarakat dapat memperoleh layanan satu hari jadi dengan melakukan pengajuan terlebih dulu di aplikasi Sobat Dukcapil, seperti yang Vincent lakukan.
“Pas saya ajukan lewat aplikasi, saya dapat jadwal perekamannya. Saya datang di waktu yang telah ditentukan, melakukan perekaman dan kurang lebih 10 menit, KTP sudah saya dapatkan,” tuturnya.
Guna mempercepat pelayanan, Dinas Dukcapil juga membuka layanan perekaman KTP bagi masyarakat yang hampir berumur 17 tahun.
“Bulan februari 2021 nanti umur saya 17 tahun. Namun saya sudah melakukan perekaman dari sekarang mumpung lagi libur juga. Jadinya nanti pas udah 17 tahun, saya tinggal ngambil KTP yang sudah tercetak,” tutur Siswa SMAN 1 Kota Tangerang, Darrel, yang mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP.(hms)