Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,-
Setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 Kejaksaan Tinggi Banten langsung menahan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi senilai Rp 15 miliar, dalam pengurusan tanah pada Kantor BPN Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.
Tersangka EHP yang merupakan seorang calo mafia tanah yang tidak lain adalah anak dari tersangka berinisial Dra. S alias MS yang telah terlebih dahulu ditahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, sekira pukul 14.00 WIB, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP.
“Setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan Rutan,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.
Ricky menuturkan, bahwa tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari.
“Terhitung dari tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022,” jelasnya. (rel/01)