SERANG, Fixsnews.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang meminta kepada masyarakat Kota Serang yang memiliki anak yang berumur dibawah 18 tahun agar membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Pembuatan KIA bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Hal tersebut dikatakan kabid Yandafduk Disdukcapil Kota Serang Iis Nurbaeni saat ditemui dikantornya. Kamis (17/12/20)
Ia menjelaskan bahwa Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, atau KTP anak terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
“Bedanya bagi yang berusia 0-5 tahun tidak memiliki poto sedangkan untuk anak berusia 5-17 tahun sudah pakai poto anak,” jelasnya
Ia menjelaskan bahwa Disdukcapil Kota Serang telah memenuhi target yang ditentukan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu sebesar 20 persen namun ia berharap akan naik persentase nya sampai akhir Desember 2020
“Target dari Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sebesar 20 persen, kita sudah mencapai 23 persen lebih dan kami barharap sampailah 50 persen sampai akhir tahun ini. Oleh sebab itu, kami meminta agar para Camat, Lurah bahkan Rt agar untuk mensosialisasikan dan mendorong masyarakat untuk membuat KIA,” harapnya
Lebih lanjut, Iis mengatakan bahwa banyak manfaat bagi anak jika memiliki KIA bahkan ia menjelaskan bahwa pihak nya sudah bekerjasama dengan McD, Kfc dan beberapa toko buku agar memberikan diskon bagi pemegang KAI
“Sekarang itu kalau mau sekolah ataupun daftar bpjs harus ada KAI, kalau gak ada gak boleh lo, dan mafaat lainya juga gak kalah menarik yaitu dengan menunjukkan KIA maka akan mendapatkan diskon di McD, Kfc dan beberapa toko buku di Kota Serang, jadi ayo segera buat KIA anak kita,” ajak Iis Nurbaeni. (Tarigan)