Diskominfo Kabupaten Tangerang Siapkan Pembentukan PPID Desa

TIGARAKSA,Fixsnews.co.id- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Gelar Rapat pembahasan pembentukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di 246 Desa se Kabupaten Tangerang, bertempat di ruang NOC, lantai 3 Setda di Tigaraksa, Kamis (21/1/2021).

Hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Kepala Bagian IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

“Hari ini kami bahas pembentukan PPID Desa di Kabupaten Tangerang bersama bagian Hukum Setda dan DPMPD Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, SP, M.Si.

Menurut Abdul Munir bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang.

Ia lanjutkan, PPID Desa memiliki fungsi untuk penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi yang berada di Desa setempat.

Selain itu juga harus melakukan pengelompokan Daftar Informasi Publik. Daftar Informasi Publik ini wajib ditayangkan di media yang tersedia dan wajib diperbarui secara berkala. Selain itu Pemerintah Desa pun wajib ada meja pelayanan informasi yang menyediakan formulir permohonan informasi dan menampilkan alur permohonan informasi.

Dinas Komunikasi dan Informatika siap melakukan pendampingan bagi desa yang ingin menerapkan keterbukaan informasi publik, selain pendampingan, Dinas Komunikasi dan Informatika juga menyediakan domain gratis bagi website Pemerintah Desa.

“Website ini nantinya diharapkan menjadi wadah untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan,” ujarnya.

Bagian Hukum, Diskomknfo dan DPMPD telzh menyusun draf SK PPID Desa, nantinya Kepala Desa tinggal mengesahkan SK nya di masing-masing Desa di 246 Desa.

“Surat keputusan PPID Desa yang telah di tanda tangan oleh Kepala Desa silakan kirimkan tembusan ke Diskominfo Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dra. Tini Wartini mengatakan untuk memberikan informasi terkait fungsi PPID Desa, Diskominfo akan melakukan sosialisasi di tingkat Desa, jadwalnya.

PPID Desa ini untuk mendorong peran serta masyarakat, menghilangkan kecurigaan masyarakat, melindungi hak atas informasi dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.(IKP/elen)