Disnaker Kota Tangerang Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan

Tangerang,Fixsnews.co.id- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada 200 perusahaan yang ada di Kota Tangerang. Kegiatan itu diselenggarakan di Aula Al-amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (4/7/2024).

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Pemerintah Kota dalam menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya, dan meningkatkan perlindungan pekerja rentan di daerah Kota Tangerang melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, bertujuan untuk mengajak perusahaan khususnya di Wilayah Kota Tangerang peduli terhadap pekerja rentan (bukan penerima upah) yang ada lingkungan sekitar karena penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari sehingga membayar iuran tersebut belum menjadi prioritas.

“Bentuk kepedulian perusahaan dapat dilakukan dengan membantu menalangi iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan mereka (pekerja rentan-red) melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility). Dengan begitu, para pekerja rentan tidak khawatir untuk bekerja semaksimal mungkin meski menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi selama bekerja, seperti kecelakaan dan kematian,” ungkap Ujang Hendra Gunawan.

Ujang mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung upaya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi ini perusahaan dapat menyadari bahwa di lingkungan sekitarnya banyak pekerja rentan yang membutuhkan jaminan ketenagakerjaan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, perusahaan mau menyalurkan dana CSR nya untuk menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga target 40 ribu pekerja rentan di Kota Tangerang tercover BPJS Ketenagakerjaan tercapai,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi mengapresiasi Pemkot Tangerang atas perhatiannya terhadap pekerja rentan. Menurut Zain, kategori pekerja rentan setiap orang yang memiliki penghasilan dan pekerjaan tidak stabil dan memiliki penghasilan rendah sehingga dikategorikan memiliki kesejahteraan rendah.

“Pekerja rentan dapat dibantu melalui melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD. Dana tersebut digunakan untuk membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan. Adapun iuran yang dibayar cukup terjangkau, mulai Rp16.800 sebulan untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Apabila peserta meninggal dunia, anak dan istri atau ahli waris tentu terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.(ADV)