DPRD dan Wabup Tangerang Tetapkan PROPEMPERDA Tahun 2021

TIGARAKSA, Fixsnews.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Bersama Wakil Bupati Wabup) Tangerang H Mad Romli menetapkan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021, rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (01/12/2020).

H Mad Romli Mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas segala dukungan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini di dalam proses menetapkan Program Peraturan Daerah Tahun 2021.

” Semoga kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama dan itu patut kita Syukuri” harap Wabup.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ilham Choir menyampaikan materi pokok rancangan penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

Berikut pemaparan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 sebagai berikut :

1. Pimpinan DPRD Kab. Tangerang memutuskan pertama program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 sebagai berikut:

a) Usul Eksekutif tentang Raperda:

-Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Tangerang.

-Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang.

-Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika.

-Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Pariwisata, Perumahan dan Pemukiman.

-Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kepemudaan.

b) Propemperda Daftar Kumulatif Terbuka:

-Raperda tentang Pertanggungjawaban Plaksanaan APBD Tahun 2020.

-Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021.

-Raperda tentang APBD Tahun 2022.

c) Usul Inisiatif DPRD tentang Raperda:

-Kabupaten Layak Anak.

-Pengelolaan ruang terbuka hijau.

-Perlindungan lahahn pertanian pangan berkelanjutan.

-Penyelenggaraan kewirausahaan.

-Penyelenggaraan Badan Usaha Desa di Lingkungan Kabupaten Tangerang.

-Perlindungan produk lokal.

-Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

-Ritel.

-Perlindungan Hukum bagi pemilik tanah dalam rangka pengadaan tanah bagi kepentingan swasta.

2. Apabila pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tidak sesuai dengan jadwal, maka jadwal pembahasan akan dilakukan penyesuaian.

3. DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah.

4. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui rancangan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 untuk di tetapkan menjadi Keputusan DPRD.

5. Pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati telah menandatangani Berita Acara Nota Kesepakatan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021.(IKP/Ellen)