DPRD Sidoarjo Dorong Implementasi Perda Hak Penyandang Disabilitas untuk Mewujudkan Inklusi Sosial

oleh

SIDOARJO, Fixsnews.co.id- DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama koalisi penyandang disabilitas berkomitmen untuk mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2024 tentang Hak Penyandang Disabilitas, yang telah disahkan pada 20 Desember 2024. Dalam rangka mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas, serangkaian audiensi dan pertemuan telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan dinas terkait lainnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan sistem yang inklusif dan berkelanjutan. “Kami berupaya mewujudkan pembangunan yang berpihak pada semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, melalui program-program yang jelas dan terukur,” ujarnya dalam rapat di Ruang Komisi D DPRD Sidoarjo, Jumat (25/4/2025).

Zahlul juga menyoroti pentingnya menjadikan kawasan seperti RG Kulacu sebagai wilayah yang layak dibangun dengan mengedepankan prinsip kesetaraan akses bagi semua.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, Dhamroni, menambahkan bahwa peran serta penyandang disabilitas dalam dunia kerja sangatlah penting. “Kita harus memastikan minimal 2 persen dari tenaga kerja di BUMD berasal dari kalangan disabilitas. Di sektor swasta pun, target 1 persen harus dijalankan dengan komunikasi yang baik,” tegasnya. Ia berharap perusahaan dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi.

Koordinator Koalisi Penyandang Disabilitas, Abdul Majid, menggarisbawahi tiga poin krusial dalam audiensinya dengan Komisi D DPRD. Pertama, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu memiliki alokasi anggaran khusus untuk program disabilitas. “Inklusif budgeting harus masuk ke dalam RPJMD agar pembangunan benar-benar merata,” tegasnya.

Kedua, Majid mendesak agar Peraturan Bupati segera disusun sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda. “Sudah tiga bulan sejak perda disahkan, tapi belum ada perbup. Aturan ini penting agar perda bisa dijalankan secara konkret,” ujarnya.

Ketiga, Majid mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Disabilitas yang melibatkan perwakilan penyandang disabilitas dan instansi pemerintah. “Pokja ini diharapkan bisa menjadi forum komunikasi strategis, terutama untuk menghindari miskomunikasi dalam perencanaan dan penganggaran program,” ungkapnya.

Menurut data dari BPS, saat ini terdapat lebih dari 5.300 penyandang disabilitas di Sidoarjo. Namun, Majid menegaskan bahwa jumlah sebenarnya bisa lebih tinggi karena banyak penyandang disabilitas yang belum terdata secara menyeluruh, termasuk mereka yang sudah bekerja dan mandiri.

“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Sidoarjo sebagai kabupaten yang inklusif dan ramah disabilitas, di mana setiap warganya mendapat kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkontribusi,” pungkasnya.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *