Dukung Pembangunan Daerah, KAI Daop 8 Bayar Pajak Rp32 Miliar ke Pemerintah Kota Surabaya

oleh -33 Dilihat

Surabaya,Fixsnews.co.id-PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak. Total pajak atas aset KAI pada tahun 2024 yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota Surabaya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp32.053.482.208.

Rincian pembayaran pajak untuk Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2024 terdiri dari PBB 2024 senilai Rp1.955.210.069 dan Rp30.098.272.139 untuk BPHTB 2024. Sementara itu, pembayaran pajak di tahun 2023 senilai Rp27.675.859.674, yang terdiri dari PBB 2023 senilai Rp3.668.510.517 dan Rp24.007.349.157 untuk BPHTB 2023.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa pembayaran pajak ini merupakan wujud tanggung jawab KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung perekonomian daerah. “Dengan membayar pajak, KAI berkontribusi pada pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan,” tambahnya.

Pembayaran pajak KAI ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola keuangan. KAI berharap dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

KAI juga terus berkomitmen untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan pemerintah. Langkah ini tidak hanya mendukung kemajuan transportasi, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian tujuan besar yang sejalan dengan program Asta Cita untuk membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.

“Dengan demikian, KAI terus berkontribusi pada pembangunan daerah dan mendukung perekonomian nasional,” pungkas Luqman Arif.(Dilli)