Gelar Corporate Gathering Rekanan, BPJAMSOSTEK Cikokol Sosialisasi Program SERTAKAN

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id-Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cikokol menyosialisasikan gerakan nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) kepada para pengusaha/pemberi kerja dari berbagai sektor yang berada Kota Tangerang, Rabu, (19/10/2022). Sosialisasi itu disampaikan dalam kegiatan Corporate Gathering rekanan BPJAMSOSTEK yang diselenggarakan di Rumah Sakit (RS) EMC Kota Tangerang, yang merupakan salah satu rumah sakit kerjasama BPJS Ketenagakerjaan yang biasa disebut sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Ishak mengatakan, gerakan nasional SERTAKAN adalah gerakan kepedulian bersama untuk memastikan melindungi pekerja informal bukan penerima upah (BPU). Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pekerja informal atau BPU yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterima peserta minimal program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp 16.800.

“Kami mengajak Bapak Ibu semua dengan gerakan bersama kepedulian terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar. Mari kita daftarin pekerja informal disekitar kita seperti seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, dan sebagainya, ” katanya.

“Untuk mendukung gerakan tersebut, BP Jamsostek juga meluncurkan sebuah fitur baru yang dapat mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Tujuannya, untuk mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi,” tambahnya.

Ishak menjelaskan, fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sudah ada di JMO. Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di dekat mereka. Namun bagi peserta yang ingin menggunakan fitur-fitur anyar tersebut, harus mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update ke versi terbaru.

“Untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama dan isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan. Kemudian, pilih jenis program dan durasi perlindungan. Selanjutnya, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar. Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Saat proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan,” jelasnya.

“Jika ada kendala atau kesulitan karena belum sepenuhnya paham tata cara maupun berkas yang harus dilampirkan, silahkan bertanya ke petugas kami agar dapat dibantu dan dipandu. Kami siap membantu dengan pelayanan prima, ” tambahnya.

Ditempat yang sama, Sekda Tangerang Herman Suwarman mengapresiasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. karena banyak sekali manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari keikutsertaan menjadi peserta.

“Tentunya sudah menjadi komitmen kita (Pemkot kota Tangerang-red) untuk mendorong agar para pekerja di Kota Tangerang memperoleh perlindungan sosial. Bukan hanya pekerja perusahaan, tapi juga pekerja di sektor informal seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, tukang kebun, petugas keamanan dan kebersihan, serta lain sebagainya. Terimakasih kepada BPJAMSOSTEK yang turut membantu Pemko Tangerang dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja non ASN. Kami berharap kerjasama ini juga dapat menggugah kesadaran seluruh pelaku usaha dan pemberi kerja lainnya di Kota Tangerang untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJAMSOSTEK,” katanya.

Serahkan Santunan Jaminan Kematian

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Tangerang Herman Suwarman secara simbolis menyerahkan uang santunan sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris atas nama Habib Achmad Alwi Shahab yang merupakan guru ngaji Kecamatan Karang Tengah yang meninggal dunia yang menjadi peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). (Ben)