Trenggalek, Jawa Timur, fixsnews.co.id -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menetapkan sebanyak 42 anggota panwascam terpilih yang sebelumnya melalui tahapan-tahapan seleksi.
Menurut Rusman Nuryadin selaku Ketua Pokja,
Penetapan ini tertuang dalam surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Trenggalek Nomor: 039/KP 01.00/JI-27/10/2022 Tertanggal 26 Oktober 2022. Ke-42 orang calon Panwascam tersebut akan dilantik pada Kamis, (27/10/2022).
“Sebelum menetapkan mereka (anggota panwascam terpilih-red), kami menggelar rapat pleno untuk menentukan nama-nama yang terpilih,” terang Rustam, melalui telepon selulernya, Rabu, (26/10/2022).
“Sebelum dilantik, mereka wajib mengumpulkan Surat Keterangan Sehat Rohani dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Sakit (RS), dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Mereka akan dilantik bertempat di Hotel Hayam Wuruk pukul 15.00 WIB,” tutupnya.(bud)