Gratis PKB Mutasi dan Bebas Denda Hingga Oktober 2025, Pemkot Tangerang Imbau Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id– Pemerintah Provinsi Banten tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan bebas tunggakan dan denda, serta fasilitas terbaru berupa gratis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mutasi dari luar Provinsi Banten.

Plt. Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Andri Krisdianto, mengungkapkan bahwa realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 8 September 2025 mencapai Rp 132.349.174.000, sementara realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 69.548.826.500. Data tersebut merupakan total sejak program pemutihan dimulai.

“Per 8 September 2025, realisasi PKB roda empat mencapai Rp 111.103.226.000 dari 62.001 unit kendaraan, sedangkan roda dua sebesar Rp 21.245.948.000 dari 171.852 unit kendaraan. Untuk BBNKB, roda empat tercatat Rp 52.635.630.000 dari 2.656 unit kendaraan dan roda dua sebesar Rp 16.913.196.500 dari 13.679 unit kendaraan,” jelas Andri, Selasa (9/9/25).

Andri mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Banten, khususnya warga Kota Tangerang, untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang, silakan kunjungi UPT Samsat Cikokol atau gerai samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung. Semoga program ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin karena hanya berlangsung satu kali,” tutupnya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *