Gubernur Andra Soni Dukung Raperda Jaminan Sosial untuk Lindungi Pekerja Rentan di Banten

oleh

Banten, Fixsnews.co.id– Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten akan menjadi upaya penting Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pekerja non formal dan rentan.

Hal ini disampaikan Gubernur Andra Soni usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (10 Juni 2025). Rapat tersebut membahas Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2024, Laporan Hasil Pembahasan DPRD Provinsi Banten terhadap LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2024, serta Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

“Salah satu raperda yang akan segera dibahas adalah terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan inisiasi DPRD, dan dalam waktu dekat akan segera dibahas,” ungkap Andra Soni.

Gubernur Soni menjelaskan bahwa setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, diharapkan akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan intervensi bagi pekerja non formal dan rentan, khususnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perda ini nantinya bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengintervensi pekerja non formal dan rentan, seperti ojek online, nelayan, petani, dan sebagainya,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur Soni juga menerima saran dan masukan dari anggota DPRD Provinsi Banten terkait dengan percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) atas sejumlah Perda yang telah ditetapkan.

“Tadi juga kita mendapatkan saran dan masukan, dengan banyaknya Perda-Perda yang belum ditindaklanjuti melalui Pergub, salah satunya Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” imbuhnya.

“Perda ini telah ada pada tahun 2022, dan kita akan bersama-sama membahas dengan DPRD Provinsi Banten bagaimana kita bisa menindaklanjuti Perda tersebut,” pungkasnya.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *