Banten,Fixsnews.co.id-Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H.
Pernyataan ini disampaikan Andra Soni setelah menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Wali Kota Serang untuk Masa Jabatan 2025-2030 di DPRD Kota Serang pada Sabtu, 1 Maret 2025. “Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap optimal,” ungkapnya.
Andra Soni menjelaskan bahwa selama bulan suci Ramadan, pegawai diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan sebaik mungkin. Sebagai abdi negara, salah satu cara untuk melayani masyarakat adalah dengan memberikan pelayanan yang maksimal. “Kita harus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penundaan dalam pelayanan selama bulan puasa. Pelayanan harus tetap optimal,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemprov Banten untuk memberikan pelayanan terbaik selama bulan Ramadan. “BUMD juga harus tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin selama bulan Ramadan ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Surat Edaran Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M, perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja akan memiliki jam kerja dari Senin hingga Kamis, yaitu pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja adalah pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.
Untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja dari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja adalah pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.
Dengan aturan dalam surat edaran tersebut, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk yang melaksanakan lima atau enam hari kerja adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Pimpinan Perangkat Daerah diharapkan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Setiap pimpinan Perangkat Daerah diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1446 Hijriah/Masehi kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Kata Kunci: Gubernur Banten, Andra Soni, pelayanan publik, Ramadan 1446 H, pegawai Pemprov Banten, BUMD, jam kerja.(Ded)