Hakim Tolak Praperadilan Glend Millan Simbolon Terhadap Polres Soekarno Hatta

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Pengacara kondang Komarudin Simanjuntak yang mendampingi tersangka Glend Millan Simbolon mengaku sangat kecewa. Pasalnya, permohonanan Praperadilan terhadap Polres Bandara Soetta terkait masalah Penangkapan dan Penahanan Klainnya ditolak. Penolakan permohonan Praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Muhamad Alfi Syahrin Yusuf, Kamis (14/3/2024) di PN Tangerang.

Orangtua tersangka, Glend Millan Simbolon mengatakan kepada wartawan, sangat kecewa mendengar putusan hakim yang menolak Permohonan Praperadilan terhadap Polres Soetta dalam penetapan tersangka anaknya, masalah kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 700 gram.

Pengacara Komaruddin Simanjutak, yang mengajukan Permohonan Praperadilan Glend Millan Simbolon yang ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Tangerang, mengatakan kepada rekan – rekan wartawan yang mengikuti persidangan sejak permohonan Prapid masuk persidangan kita harus menghargai dan menghormati putusan hakim.

Dalam putusan hakim, tersangka Glen Millen Simbolon yang menurut Pengacara Komaruddin Simanjuntak, dipukuli dan di setrum sewaktu penyidikan di polisi, dari hasil pemeriksaan medis yang dibacakan gakim di persidangan tidak dapat dibuktikan.

Masalah Praperadilan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. masalah penetapan tersangka.

Tetapi ada kecualikan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Terhadap tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO tidak dapat dilakukan permohonan praperadilan.

Lebih lanjut, Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa tersangka Glend Millen Simbolon, yang mendapat penangguhan penahanan sudah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan tapi, namun tidak pernah menghiraukan panggilan polisi.

“Tersangka sudah di panggil dengan patut. Sampai akhirnya Polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas hakim, Muhamad Alfi Syahrin Yusuf.(LIM)