Tangerang,Fixsnews.co.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil. Penipuan ini sering kali berkaitan dengan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Modus operandi penipuan ini biasanya melibatkan permintaan data pribadi, kode OTP, atau bahkan uang dari korban melalui telepon, pesan singkat (SMS), atau media sosial.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa aktivasi IKD dan layanan Dukcapil lainnya tidak dikenakan biaya. Proses aktivasi hanya dapat dilakukan melalui website resmi pemerintah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas Dukcapil dan meminta data pribadi, kode OTP, atau uang. Petugas resmi kami tidak pernah meminta hal-hal tersebut,” ujar Rizal.
Dinas Dukcapil Kota Tangerang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai karena kelalaian, data pribadi kita disalahgunakan oleh oknum-oknum penipu. Mari kita cerdas dalam memverifikasi informasi dan selalu gunakan jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah,” tutupnya.
Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui Masyarakat:
1. Proses Aktivasi IKD Mandiri: Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui aplikasi resmi pemerintah.
2. Tidak Ada Permintaan Data Sensitif: Petugas Dukcapil resmi tidak pernah meminta data pribadi, kode OTP, atau informasi sensitif lainnya melalui jalur komunikasi tidak resmi seperti telepon, SMS, atau media sosial.
3. Layanan Resmi Tanpa Biaya: Seluruh layanan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil adalah gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Konfirmasi ke Kantor Terdekat: Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau merasa ragu, segera lakukan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Dukcapil terdekat atau melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan.(Awr)