Tangerang,Fixsnews.co.id-Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai dengan objek pajak yang dimiliki adalah kewajiban setiap individu. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon hingga 25% untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Antusiasme wajib pajak di Kota Tangerang sangat tinggi, terbukti dengan realisasi pajak di triwulan pertama yang melampaui target. Salah satu kisah unik dan inspiratif datang dari Yunanih dan anaknya, Ida Yohana, yang membayarkan pajak PBB-P2 mereka menggunakan uang receh pecahan Rp2 ribu.
Ida Yohana menjelaskan bahwa pembayaran pajak ini merupakan amanat dari kakeknya, yang ingin membayar pajak namun belum memiliki uang. Sejak tahun 1999 hingga 2025, mereka menyisihkan uang Rp2 ribu setiap hari dari hasil berjualan sembako, dan kini totalnya cukup untuk melunasi pajak PBB-P2 sejak tahun 1997.
“Ini adalah kewajiban kami sebagai warga negara dan wajib pajak. Alhamdulillah, setelah menabung sekian lama, pajak kami sudah lunas dari tahun 1997 hingga 2025. Kami sangat bersyukur dan lega telah menunaikan kewajiban ini. Tadi, kami membayarkan pajak sebesar Rp21 juta. Tahun depan, kami akan berusaha membayar pajak tepat waktu,” ungkap Ida pada Rabu (12/3/25).
Pembayaran pajak dilakukan secara langsung di Kantor Kelurahan Kenanga, dengan bantuan pihak kelurahan yang memberikan informasi mengenai proses pembayaran.
“Alhamdulillah, kami juga dibantu oleh pihak Kelurahan Kenanga yang terus menjelaskan dan menginformasikan semuanya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang telah memberikan diskon PBB-P2 dan membantu kami sebagai warga. Semoga seluruh masyarakat Kota Tangerang juga dapat membayarkan pajaknya untuk pembangunan,” tambahnya.
Sekretaris Bapenda, Hastuti Handayani, mengapresiasi usaha Yunanih dan Ida Yohana yang telah menabung selama puluhan tahun. Kisah mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat dan wajib pajak di Kota Tangerang untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh seluruh wajib pajak di Kota Tangerang, termasuk Bu Yunanih dan Bu Ida Yohana. Bagi para wajib pajak lainnya, silakan segera bayar pajak Anda karena saat ini sedang berlangsung diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 25% sampai 31 Maret 2025. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat Kota Tangerang melalui pembangunan yang lebih baik,” tutup Hastuti.(Awr)