Januari 2022, Polresta Tangerang Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana Terhadap Anak

oleh

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id- Kasus tindak pidana terhadap anak sebagai korban persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjadi trend akhir akhir ini. Selama periode bulan januari 2022, unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang behasil mengungkap 7(tujuh) orang tersangka dengan korban sebanyak 12 orang (9 perempuan dan 3 laki laki).

“Tersangka berinisial EK (31), AA(24), A(44), BRP(19), IFM(20), S(48 ), AS(43) dengan barang bukti diantaranya, pakaian dalam dan luar wanita serta pria, pakaian luar pria, 1 satu buah HP merk vivo. Pelaku dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol zain Adi Nugroho saat wawancara dengan media, Kamis (10/2).

menurut Kombes Pol zain Adi Nugroho, upaya pencegahan yang akan kita lakukan adalah kerja sama dengan instasi terkait.

“Melakukan sosialisasi dan penyuluhan sebagai bentuk pencegahan, melakukan trauma healing terhadap korban, melakukan kerja sama dengan LPSK serta terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang belum terungkap, “ujarnya.(Ris)