Jelang Penetapan UMK 2023, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Banten

oleh

Banten, Fixsnews.co.id- Ratusan buruh banten menggelar aksi unjuk rasa menuntut PJ Gubernur untuk menetapkan UMK tahun 2023 naik sebesar 13 persen di Kantor Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang. Selasa (06/12/2022).

Koordinator lapangan Omo mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 disebutkan bahwa UMK 2023 ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP sudah ditetapkan pada tanggal 28 November 2022, sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), direncanakan tanggal 7 Desember 2022 sesuai dengan Permenaker no.18/2022 pasal 15, yang berbunyi Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

“Adapun, UMP dan UMK ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sesuai dengan Permenaker yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah,” kata Omo yang juga menjabat wakil ketua DPW FSPMI Banten.

Lanjut Omo mengungkapkan, berdasarkan hal tersebut maka buruh banten menggelar aksi unjuk rasa menuntut PJ Gubernur untuk menetapkan UMK tahun 2023 naik sebesar 13 persen.

“Kita tuntut kenaikan UMK 13 persen atau minimal 10 persen sesuai rekomendasi dari Permenaker 18/2022”, kata Omo saat orasi diatas mobil komando.

Menurut, Omo tuntutan buruh terhadap kenaikan upah tahun 2023 sesuai dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja.

“Wajar buruh tuntut kenaikan, udah 3 tahun upah buruh gak naik,” pungkasnya.(Ben)