Judex Facti Batal, LPSK Apresiasi Upaya Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Bebas Ronald Tannur

oleh

Fixsnews.co.id- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi permohonan kasasi penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur. Dalam putusannya, hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan batal Judex Facti.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menilai putusan kasasi itu telah menghadirkan keadilan bagi korban. “LPSK mengapresiasi putusan (kasasi) tersebut dan mengapresiasi JPU yang ajukan kasasi. Putusan tersebut berperspektif korban dimana korban dalam perkara ini mendapat perlindungan LPSK,” kata Antonius, Kamis (24/10-2024).

Baca Juga:LPSK Proaktif Jangkau Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Oknum Kepala Desa di Kudus
Harapan LPSK pada Pemerintahan Prabowo Gibran : Optimisme Baru Perlindungan Saksi dan Korban pada Kabinet Merah Putih

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung melalui ketua majelis Soesilo dan dua anggota majelis Anilai Mardhiah dan Sutarjo, yang memeriksa permohonan kasasi dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024, menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana terbukti.

Menurut Antonius, langkah penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa sudah tepat. Sebab, lanjut dia, putusan tingkat pertama itu sangat jauh dari perspektif korban. Bahkan, dengan putusan itu, hak korban tercederai, khususnya terkait tuntutan restitusi dari korban akibat dari terdakwa yang divonis bebas.

Lebih lanjut Antonius menambahkan, LPSK turut memberikan perlindungan terhadap keluarga korban melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi ganti rugi (restitusi). Dalam melakukan penilaian restitusi atas kerugian yang dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis dengan total Rp263.673.000.

“Selanjutnya kita akan tunggu putusan (kasasi) lengkapnya, khususnya terkait restitusi korban,” tandas Antonius.

Terkait pemberitaan bahwa ketiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap, Antonius menyerahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)