Tangerang, Fixsnews.co.id — Kondisi kabel udara yang semrawut masih menjadi sorotan warga Kota Tangerang, meskipun Pemerintah Kota telah meluncurkan program penataan kabel dengan sistem ducting atau pemindahan kabel ke bawah tanah.
Program penataan kabel ini sudah dimulai dengan pemotongan kabel fiber optik secara simbolis oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin di Jalan Lio Baru, Kecamatan Batuceper, Kamis (24/07/2025). Namun, hingga kini realisasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
Pantauan Fixsnews.co.id pada Jumat (10/10/2025), masih terlihat gulungan kabel menggantung semrawut di beberapa lokasi strategis seperti di Jalan HM Hasyim Ashari , Jalan H. Mansyur, Kecamatan Cipondoh, Wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Tangerang. Bahkan sejumlah kabel yang berwarna hitam itu terlihat menggantung rendah di dekat jalan raya yang berpotensi membahayakan warga. Tak hanya itu, keberadaan kabel yang tak tertata ini juga dianggap mengganggu estetika kota.
Keberadaan kabel ini sudah cukup lama meskipun Kota Tangerang memiliki satgas penataan utilitas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, sejauh mana keseriusan Pemkot Tangerang dalam menangani masalah kabel semrawut?
Baca juga:Program Ducting Belum Tuntas, Kabel Semrawut Masih Marak di Kota Tangerang
Aktivis kebijakan publik, Ibnu Jandi, menyoroti lambatnya progres program ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota harus bertanggung jawab penuh atas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel semrawut di ruang publik.
“Apabila terjadi gangguan dan hambatan akibat kabel semrawut yang mengganggu fungsi ruang milik jalan, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Wali Kota Tangerang harus segera mengambil tindakan, seperti memperbaiki atau merapikan kabel tersebut agar tidak membahayakan pejalan kaki maupun pengguna kendaraan. Sebelumnya, pembenahan kabel yang semrawut memang telah dilakukan secara simbolik oleh Wali Kota Tangerang. Namun, tindakan simbolis ini harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait agar program penataan benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ibnu Jandi saat dihubungi Fixsnews.co.id pada Jumat (10/10/2025).

Bagaimana Jika Masyarakat Dirugikan oleh Kabel Semrawut?
Ibnu Jandi mengungkapkan, apabila masyarakat mengalami kerugian akibat kabel semrawut, maka wajar jika mereka menuntut ganti rugi atas kerugian tersebut. Kabel semrawut di tengah kota jelas melanggar hukum karena menimbulkan bahaya bagi warga, merusak estetika kota, dan dapat mengganggu fungsi utilitas lain seperti drainase. Pelanggaran ini diatur oleh undang-undang ketenagalistrikan dan telekomunikasi, serta peraturan daerah yang mewajibkan penyelenggara jaringan untuk menjaga keamanan dan kerapian kabel. Warga yang dirugikan dapat melaporkan kepada pemerintah daerah, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk bertindak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah penertiban kabel semrawut yang berada di ruang publik milik jalan. Jika hal tersebut diabaikan, maka pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebagaimana diketahui bahwa terdapat 2 jenis PMH yang diatur dalam 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, ” ungkapnya.
Saat Wali Kota Tangerang Sudah Bertindak, Dinas Terkait Jangan Diam
Menurut Ibnu Jandi, ketika Wali Kota Tangerang sudah bertindak walaupun secara simbolis, seharusnya dinas-dinas terkait seperti Satpol PP, Diskominfo, Bagian Hukum, Satgas Estetika Kota Tangerang, dan lainnya sudah bisa bergerak cepat untuk melanjutkan kebijakan tersebut secara nyata dan efektif.
“Jangan biarkan situasi kabel semrawut ini makin parah hingga terus mengganggu fungsi jalan, keselamatan warga, dan keindahan Kota Tangerang,” katanya.
Dasar Hukum Pelanggaran Kabel Semrawut di Jalan
Ibnu Jandi juga memaparkan regulasi yang menjadi dasar hukum penataan dan pelanggaran kabel semrawut. Berikut regulasinya :
1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Melarang pengoperasian jaringan listrik tanpa izin, yang mengimplikasikan kewajiban untuk menjaga keandalan dan keamanan jaringan.
2. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Mengatur pemasangan kabel utilitas, yang melarang pemasangan kabel udara ilegal.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017: Mewajibkan penyelenggara jaringan untuk memelihara jaringan agar aman dan andal.
4. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
6.Undang-undang republik indonesia nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
7.Undang-undang republik indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
8.Peraturan daerah kota tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
9.Peraturan wali kota tangerang nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
10.Peraturan daerah kota tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
11. Peraturan daerah kota tangerang nomor 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.
12. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
13. Peraturan Walikota Tangerang No 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Microcell. (Ben)