Kado Cinta untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Sulteng

Caption:Aksi solidaritas Gerakan Perempuan Bersatu untuk mendukung kesembuhan anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Parigi Moutong. (Courtesy: GPB).

Dukungan untuk kesembuhan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Parigi Moutong terus mengalir. Sebuah koalisi lembaga swadaya masyarakat baru-baru ini menggelar aksi solidaritas di sebuah rumah sakit di Palu.

PALU,Fixsnews.co.id—
Bertempat di halaman Rumah Sakit Umum Daerah Undata di Palu, Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) yang beranggotakan sembilan LSM, komunitas dan individu di Sulawesi Tengah,Jumat, (2/6), melakukan aksi solidaritas Kado Cinta untuk R anak berusia 16 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Parigi Moutong.

R yang saat itu berusia 15 tahun mengalami serangkaian peristiwa kekerasan seksual dalam rentang waktu 10 bulan, sejak April 2022 hingga Januari 2023. Sejauh ini 10 orang pelaku yang di antaranya berprofesi sebagai guru, wiraswasta, mahasiswa dan kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dewi Rana Amir, Direktur Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan (LIBU) Sulawesi Tengah, salah satu LSM yang berpartisipasi, mengatakan, aksi solidaritas itu bertujuan untuk menunjukkan simpati kepada korban. Hal serupa akan dilakukan terus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan untuk mendukung perjuangan korban yang sedang menjalani perawatan agar segera pulih dari sakit.

“Gerakan Perempuan Bersatu mengajak semua elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan bergandengan tangan memberikan dukungan bagi perjuangan adik R agar segera pulih dari sakitnya, sehingga dapat mengungkapkan seluruh kebenaran tentang peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Dukungan kita akan sangat berarti bagi korban dan keluarganya,” kata Dewi Rana Amir kepada VOA.

Alarm Peningkatan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Gerakan Perempuan Bersatu menegaskan, peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh R menunjukkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang kian meningkat di Sulawesi Tengah. Berdasarkan catatan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulteng, dari Januari hingga April 2023 terdapat 144 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang di antaranya adalah kekerasan seksual. Data ini kemungkina lebih kecil dari sesungguhnya mengingat korban kekerasan pada umumnya tidak berani melaporkan diri.

“Kondisi korban yang saat ini sedang berjuang menahan rasa sakit akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 pelaku, menjadikannya terancam kehilangan rahim di usia remaja. Ini adalah tindakan biadab orang dewasa kepada anak perempuan,” kecam Dewi.

Gerakan Perempuan Bersatu meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia segera membantu penanganan korban. Gerakan ini juga mendorong agar Polda Sulawesi Tengah segera melakukan pengejaran, penangkapan dan penetapan status tersangka kepada pelaku yang masih belum ditemukan.

Mengedepankan Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Dihubungi secara terpisah, penasehat perlingungan anak dari organisasi “Save the Children” cabang Indonesia Yanti Kusumawardhani mendesak agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Save the Children menegaskan bahwa kasus yang terjadi pada anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong itu jelas kekerasan seksual dan bentuk kejahatan kepada anak. Hal ini merupakan pelanggaran pada hak anak yang fundamental,” kata Yanti.

“Save the Children” meminta berbagai pihak agar tidak ikut menabur garam di atas luka penyintas dan keluarga.

“Seluruh pihak mulai dari penegak hukum, masyarakat umum serta wartawan harus menetapkan etika penanganan kasus kekerasan terhadap anak di antaranya adalah merahasiakan dan melindungi identitas penyintas, keluarga penyintas dan saksi di media massa dan media sosial termasuk dalam publikasi peradilan,” imbau Yanti.

Menurut Yanti, sangat penting merespons kasus itu dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, termasuk di antaranya memprioritaskan keselamatan anak, sehingga ia bisa mengungkapkan pendapat dan kebutuhannya secara aman dan bebas.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, pada konferensi Pers, Rabu (31/5) menyatakan, dalam kasus R, 10 tersangka telah ditetapkan, dan tujuh di antaranya telah ditahan di markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Palu.
Tiga pelaku lainnya saat ini masih buron. Seorang oknum Polri yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan Polda Sulteng.(VOA/03)