SERANG,Fixsnews.co.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengapresiasi Jajarannya karena berhasil mencapai kinerja yang maksimal ditengah pandemi Covid 19. Hal tersebut disampaikannya pada saat konferensi pers di sebuah Restoran di Kota Serang, Selasa,(5/1/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Tenri Abeng memaparkan pencapaian Kanwil BPN Banten pada tahun 2020, diantaranya telah berhasil menerbitkan sertifikat untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkat (PTSL) dengan capaian bidang tanah terpetakan (PBT) 100% dari 354.936 bidang dan penerbitan sertifkat sebanyak 80.463 bidang tanah (94,48%) dari target 85.160 bidang tanah.
Kemudian, sertifikat Barang Milik Negera (BMN), BUMN, BUMD se Banten sebanyak 1426 bidang. Dan sertifikat yang terbit dari redistribusi tanah sebanyak 2665 bidang.
Sedangkan untuk estimasi jumlah bidang tanah di Provinsi Banten sebanyak 4.093.700, yang tersebar di 8 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, telah terukur dan terpetakan sebanyak 2.539.793 (62,04%) dan yang telah terbit sertifikatnya sebanyak 2.167.878 (52,96%).
Selanjutnya pada tahun 2020 juga Kanwil BPN Provinsi Banten telah melaksanakan sertifikasi tanah wakaf sebanyak 983 bidang tanah. Sehingga total tanah wakaf yang telah bersertifikat sebanyak 5.709 bidang tanah. Kemudian, proses menerbitan sertifikat melalui rutin atau loket dengan total sebanyak 5447 sertifikat.
Selanjutnya, sampai akhir tahun 2020, terdapat 35 kegiatan Pengadaan Tanah, 17 diantaranya merupakan Program Strategis Nasional (PSN) dan 18 merupakan Non PSN. Dari 35 kegiatan Pengadaan Tanah tersebut, 11 diantaranya telah diselesaikan dan sisanya dalam proses.
Selain menerbitkan sertifikat, BPN Provinsi Banten juga telah menyelesaikan sengketa pertanahan. Dari 120 sengketa yang ada, telah diselesaikan sebanyak 56 bidang.
Dari pencapaian diatas, Kanwil BPN Provinsi Banten berhasil mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp198,5 milliar dari 265.526 permohonan layanan pertanahan serta jumlah BPHTB yang dihasilkan sebanyak Rp 2 triliun.
Pada tahun 2020 juga, Kanwil BPN Provinsi Banten sudah membuka layanan pertanahan secara elektronik. Layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik tersebut terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan) dan Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
” Layanan elektronik tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya mereka yang ingin mengurus Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ataupun menggadaikan sertifikat tanah ke Bank”, tuturnya.
Menurut Andi Tenri Abeng, Capaian kinerja tersebut merupakan buah kerja keras seluruh pegawai dilingkungan BPN Banten dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan, untuk menyelesaikan seluruh program tersebut, pihaknya selama Pandemi Corona tidak mengenal Work for Home (WFH). Lantaran, seluruh kegiatan bersentuhan langsung dengan pemberkasan yang harus berada dikantor.
“Alhamdulillah, kita telah menyelsaikan kegiatan yang ada di Kantor BPN Banten. Ini merupakan keberhasilan semua pegawai dilingkungan BPN Banten yang berada diseluruh wilayah,”katanya.
Andi Tenri Abeng berharap agar masyarakat dapat bekerjasama atau kooperatif dalam penyelesaian pembuatan sertifikat tanah nya, karena menurutnya, masih banyak kendala di lapangan yang memperlambat proses pembuatan sertifikat justru ada di masyarakat.
“Saya mohon dukungan agar masyarakat lebih kooperatif lagi, karena kendala penyelesaian sertifikat itu banyak dari pihak masyarakat itu sendiri, seperti saat pengukuran tanah pemohon tidak hadir, pemilik tanah di sekelilingnya tidak di undang (dihadirkan), pengumpulan berkas yang lama dan sebagainya”, imbuhnya.
Tenri Abeng juga berpesan jika ada masalah pembuatan sertifikat di lapangan dapat melaporkan nya melalui layanan aduan BPN Provinsi Banten.
” Jika ada kendala ataupun keluhan mengenai petugas dilapangan, silahkan sampaikan di layana aduan kami melalui WhatsApp di 0822 9743 1946. (Tarigan)