Keselamatan Warga Terancam, Pemprov Banten Tegaskan Penindakan Truk Tambang Nakal

oleh
Caption:Pemprov Banten memperketat pengawasan aktivitas tambang di Bojonegara–Puloampel untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan keselamatan warga. Satgas gabungan dibentuk dan posko pengawasan diperkuat untuk memastikan kepatuhan truk tambang terhadap aturan operasional.

SERANG, Fixsnews.co.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas menindaklanjuti keluhan warga terkait peningkatan aktivitas truk tambang di Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang. Lonjakan volume kendaraan tambang tersebut selama ini memicu kemacetan parah dan meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan.

Menjawab aspirasi warga, Pemprov Banten resmi memperketat pengawasan operasional pertambangan melalui pembentukan posko dan Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang akan bekerja setiap hari dengan sistem dua shift.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa pengetatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari audiensi warga yang digelar di Kantor UPTD Terminal Seruni, Kota Cilegon, pada Senin (17/11/2025). Ia memastikan bahwa Gubernur Banten Andra Soni memberi perhatian penuh terhadap persoalan ini.

“Fokus kami tetap pada kemacetan dan keselamatan warga. Pengawasan tambang harus lebih ketat dan konsisten. Ini menjadi perhatian utama Bapak Gubernur,” ujar Deden, Selasa (18/11/2025).

Penguatan Posko dan Satgas Pengawasan Gabungan

Mulai pekan ini, posko pengawasan akan bekerja lebih intensif di sejumlah titik akses keluar–masuk kendaraan tambang.
Setiap posko diisi tiga personel per shift dengan durasi pengawasan total sekitar 16 jam per hari.

Satgas gabungan melibatkan unsur Dinas Perhubungan Provinsi Banten & Kabupaten Serang, Satpol PP, Polres Cilegon, Koramil Bojonegara dan Puloampel serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Satgas akan memastikan truk tambang mematuhi jam operasional, tidak melebihi kapasitas muatan, wajib menggunakan penutup bak, tidak berkegiatan di luar aturan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

“Kami tidak akan membiarkan lagi truk tanpa penutup atau melebihi kapasitas beroperasi seenaknya,” tegas Deden.

Penindakan Pelanggaran dan Evaluasi Rutin

Pemprov Banten menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas, terutama terkait material tambang yang berjatuhan karena truk tidak menggunakan penutup muatan, yang selama ini membahayakan pengendara.

Pemprov juga memastikan bahwa seluruh masukan warga akan digunakan sebagai dasar evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Pelebaran Jalan Masih Dibahas, Fokus Utama Penertiban

Terkait aspirasi warga mengenai pelebaran jalan, Pemprov telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR. Namun, untuk jangka pendek, prioritas pemerintah adalah menormalkan lalu lintas melalui penertiban operasional truk tambang.
Perwakilan warga Bojonegara–Puloampel, Syarifuddin, menyambut baik pembatasan jam operasional kendaraan tambang dan penguatan pengawasan.

“Kami berharap aturan benar-benar ditegakkan dan pengawasan dilakukan rutin dan konsisten. Kami yang merasakan langsung dampaknya di lapangan,” ujarnya.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *