Ketua DPRD Serta Praktisi Hukum Apresiasi Keberhasilan Polresta Tangerang Sita 494 Butir Ekstasi dan 43,2 Kilogram Sabu

Berita Utama, Hukum1,277 views

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhoni Natakusumah.
Kabupaten Tangerang, Fixsnews ,-  Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail serta Praktisi Hukum Abu Ahmadi SH apresiasi Keberhasilan jajaran Polresta Tangerang menangkap 6 pengedar narkoba jaringan internasional dan menyita 494 butir Ekstasi dan Sabu seberat 43,2 kilogram.

Menurut Ketua Dewan asal PDI Perjuangan ini, keberhasilan jajaran Polresta Tangerang tersebut merupakan bukti keseriusan Polisi sebagai sebagai garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan dengan masyarakat.

“Selain telah menyelamatkan ribuan generasi muda penerus bangsa, keberhasilan ini juga menjadi kado terindah buat Polri dari Polresta Tangerang pada momen HUT Bhayangkara ke 76 tahun 2022,” kata Kholid Ismail yg dihubungi Warta Banten via telepon selulernya, Ahad (3/7/2022).

Dikatakan juga oleh Kholid DPRD sebagai bagian dari Forkopimda sangat mengapresiasi kinerja Polri yang Presisi, khususnya Polresta Tangerang. Hal ini tentunya semakin membuat semua stakeholder di Kabupaten Tangerang bersatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Hal senada diungkapkan praktisi hukum, Advokad Abu Ahmadi SH yang memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Tangerang atas keberhasilannya menggulung 6 orang pengedar narkoba jaringan internasional dan menyita 494 butir Ekstasi dan Sabu seberat 43,2 kilogram.

“Semoga kedepannya prestasi yang hebat ini di saat peringatan HUT Bhayangkara ke 76 semakin memacu semangat jajaran Polresta Tangerang dalam pemberantasan narkoba bersama seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang, tutur Abu Ahmadi.

Seperti diketahui Jajaran Polresta Tangerang telah berhasil melakukan pengungkapan sindikat besar narkoba ini bermula dari penangkapan dua pengedar sabu berinisial DS, 27, dan DM, 23, di wilayah Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“DS dan DM sebagai pengecer kelas kecil ditangkap di kontrakannya di wilayah Cikupa pada Senin (13 Juni 2022). Dari keduanya berhasil ditemukan sabu sebanyak 17,65 gram,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Shinto Silitonga di Tangerang, Jumat (1/7/2022).

Shinto yang didampingi Wakapolresta Tangerang AKB Leornard M Sinambela menuturkan penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 18 Juni 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap MI, pengedar sabu dengan klasifikasi sedang di Pasar Kemis. Kami sita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam dari MI,” jelasnya.

Shinto menjelaskan tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal dari luar wilayah Banten. Tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan terhadap pengedar barang haram itu.

“Penangkapan pada Minggu (26 Juni 2022) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil yang dikemudikan BY, 54, sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara. Ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus sabu dan dua tas ransel berisi 20 bungkus sabu pada mobil yang dikemas plastik hitam dengan berat 40 kilogram,” bebernya.

Shinto menambahkan pihaknya melakukan pengembangan lanjutan sehingga menangkap pengedar lainnya berinisial RB, 26, dan AD, 28, di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Penyidik melakukan penangkapan tersangka RB yang lagi berboncengan dengan AD disalah satu perumahan di Bekasi. Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkapnya.

Menurut Shinto dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara yang ditangkap tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti dengan total 43,2 kilogram sabu dan 494 butir ekstasi.

“Selain sabu dan ekstasi, penyitaan barang bukti lainnya terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap sabu,” ucapnya.

Atas perbuatannya 6 pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.

“Dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial ke depan mengedarkan narkoba,” ujar Shinto. (by/01)