Kab. Tangerang, Fixsnews ,- “Dewan akan memanggil Kepala Dinas Sosial untuk dimintai keterangannya terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT),” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail usai Rapat Paripurna Jawaban Bupati mengenail LPJ Tahun 2019 melalui vidio confrence, Senin (13/4/2020).
“Kami akan layangkan surat pemanggilan kepada Kepala Dinas Sosial sebagai Tim Koordinasi Kabupaten Tangerang,” kata Kholid Ismail.
Selain memanggil Kepala Dinas Sosial, kata Kholid, pihak DPRD akan memanggil kepala Cabang BRI Tangerang, selain mempertanyakan proses penyaluran BPNT, DPRD juga akan menanyakan jumlah E- warung di Kabupaten Tangerang dan sejauh mana E- warung ini yang difungsikan, karena selama ini program PKH berjalan namun tetap saja angka kemiskinan di Kabupaten tidak berkurang.
“Kami sampai saat ini belum mengetahui berapa jumlah penerima manfaat dan petugas pendamping TKSK dan Pendamping PKH,”ujar Kholid Ismail.
Dinas Sosial kata Kholid Ismail, harus membuat fakta integritas kepada seluruh pendamping, untuk tidak merangkap sebagai suplier atau mengarahkan suplier, karena tugas pendamping adalah melakukan mengevalasi dan mengawasi, dan dipenghujung tahun harus melaporkan jumlah warga miskin.
“Karena sekecil apapun program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat dan daerah outputnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kholid Ismail.
Sebelumnya diberitakan, Mekanisme penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan sukamulya Kabupaten Tangerang diduga menyalahi prosedur, hal tersebut dikatakan Retno Juarno wakil ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi ( KOMPAK) kepada wartawan, belum lama ini.
Retno mengatakan, di dalam pedoman umum program sembako 2020, bahwa program sembako merupakan pengembangan dari program BPNT, sebagai program transformasi bantuan pangan yang diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan, sehingga dengan nilai bantuan Rp 200 ribu per penerima manfaat, masyarakat bisa menerima bantuan dengan enam jenis komiditi yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral yang mengandung gizi. Ketentuan Pedomm umim ( Pedum) 6 Item (1.) Beras Premium 10 kg, (2.) Telor 1kg ( 3.) Ayam 1 ekor ukuran 1.2kg, (4) Tahu Tempe (5) Kacang Ijo (6) buah-buhan
“Saya melihat di Kecamatan Sukamulya mekanisme penyaluran yang dilakukan oleh pendamping PKH dan TKSK tidak mengacu kepada ketentuan yang sudah dibuat Pemerintah,” ujarwakil ketua LSM Kompak Retno. (*/02).