Kota Tangerang Darurat Sampah, Warga dan LSM Tagih Tanggung Jawab Pemerintah

oleh
(Caption:aroma busuk yang menyengat dari tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di jalanIrigasi Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Jumat(19/9))

TANGERANG, Fixsnews.co.id — Masalah penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah titik di Kota Tangerang kini semakin memprihatinkan. Selain mencemari pemandangan kota, aroma busuk yang menyengat dari tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di jalan mengundang keresahan dan kekhawatiran warga akan dampak penyakit.

Pantauan Fixsnews.co.id di Jalan Irigasi Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Jumat(19/9), tumpukan sampah bertebaran hingga menutupi sebagian badan jalan. Kondisi ini sudah berlangsung berhari-hari tanpa penanganan memadai dari pihak terkait yang tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan bau busuk yang dikhawatirkan menimbulkan penyakit. Selain itu, meskipun sudah dibuat himbauan dan sanksi, masih ditemukan tumpukan sampah sembarang. Salah satunya di di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Keluhan warga pun terus berdatangan. Mereka menilai Pemerintah Kota Tangerang belum menunjukkan keseriusan dalam mengelola persoalan sampah secara menyeluruh. Larry, warga Kota Tangerang, mempertanyakan langkah nyata pemerintah dalam mengatasi masalah ini. “Sudah tahun 2025, Kota Tangerang masih belum punya solusi untuk permasalahan dasar seperti ini,” ujarnya, Selasa (16/9).

Baca juga:TPS3R RUPIAH: Solusi Pengelolaan Sampah Terpadu untuk Mendukung Wisata Alam Berkelanjutan di Derawan

Salah satu sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara). Menurut ketua LPKL-Nusantara, Kapreyani, SP. S.H., M.H., Pemerintah kota (Pemkot)Tangerang kurang serius menangani pengelolaan sampah. Dirinya menyoroti proyek strategis Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Kota Tangerang yang digarap bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN). Meskipun proyek ini telah lama digadang-gadang sebagai solusi pengelolaan sampah modern, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.

“Pemkot Kurang serius menangani pengelolaan sampah. Penanganan sampah di Kota Tangerang jauh dari kata benar. Pemkot Tangerang kurang serius tangani sampah, harusnya tidak ada masyarakat yang buang sampah sembarangan karena sampah diambil petugas dari rumah warga karena mereka bayar retribusi dan pajak serta DLH Kota Tangerang memiliki anggaran, tahun 2025 saja anggarannya naik puluhan milyar. Selain itu, proyek strategis PSEL Kota Tangerang yang digarap bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) yang digembar gemborkan jadi pengelolaan sampah yang baik sampai hari ini belum menunjukkan progres signifikan meskipun kerja sama telah terjalin lama,” kata ketua LPKL-Nusantara, Kapreyani, SP. S.H., M.H., saat dihubungi Fixsnews.co.id, Kamis, (18/9/2025).

Lebih lanjut, Ketua LPKL-Nusantara mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terkait pengelolaan sampah dan kenaikan anggaran. Namun, surat tersebut tidak mendapat balasan sama sekali.

“Kami sebagai LSM yang bergerak dibidang lingkungan saja tidak mendapat respons, apalagi masyarakat umum. Ini pelanggaran etika pelayanan publik,” kata Kapreyani. Ia juga menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang sudah beroperasi sejak 1992 dan dinilai berisiko menjadi “bom waktu” bagi lingkungan dan warga sekitar.

Kapreyani menyebut bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek PSEL tersebut, namun tindak lanjut dari pihak berwenang belum terlihat jelas. Ia menekankan pentingnya transparansi dari para pejabat publik dalam menangani isu yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Jika DLH Kota Tangerang tetap bungkam, LPKL-Nusantara menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi Publik (KIP).

 

“Kita sebagai aktivis akan melakukan upaya hukum demi kelestarian lingkungan termasuk keluhan warga kota Tangerang terkait sampah. Kita diperintahkan undang-undang untuk membela kepentingan lingkungan. LSM bisa mewakili warga tanpa surat kuasa,” tegas Kapreyani.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi belum memberikan respons atas upaya konfirmasi dari pihak Fixsnews.co.id.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *