Masyarakat Kota Tangerang Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten

oleh

Tangerang,Fixsnews.co.id-Pemerintah Provinsi Banten baru saja meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Kamis, 10 April 2025, dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa denda.

Di hari pertama pelaksanaan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol dipenuhi oleh warga yang antusias memanfaatkan program ini. Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengungkapkan bahwa pada pukul 10.00 WIB, pihaknya telah melayani sekitar 1.000 pemohon. Selain di UPT Samsat Cikokol, layanan pemutihan juga tersedia di tujuh gerai samsat lainnya, termasuk di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, dan beberapa lokasi strategis lainnya.

“Untuk menghindari penumpukan antrean, kami telah menyiapkan tujuh gerai yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang. Kami juga menyediakan opsi pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, dan dokumen dapat diambil di UPT Samsat Cikokol,” jelas Awal.

Lebih menariknya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga pajak pokok. Dengan demikian, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan mereka untuk tahun 2025. “Syarat utamanya adalah warga wajib membayarkan pajak kendaraan tahun 2025. Tidak ada batasan tahun kendaraan, jadi kami mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program pemutihan ini,” tambahnya.

Salah satu warga, Soyok Sugandi dari Babakan, mengaku mendapatkan informasi tentang pemutihan pajak melalui media sosial. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya program ini, terutama karena belum membayar pajak sejak tahun 2020. “Alhamdulillah, program ini sangat membantu, khususnya bagi kami yang pendapatannya terbatas. Terima kasih kepada Bapak Gubernur Banten atas inisiatif ini,” ujarnya.

Warga lainnya, Rian Sodri Putra dari Poris Plawad, juga menyatakan hal serupa. Ia berkomitmen untuk membayar pajak tepat waktu setelah pemutihan ini. “Setelah pemutihan ini, saya akan berusaha untuk membayar pajak setiap tahunnya tanpa menunda lagi. Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten atas program ini, semoga bermanfaat bagi banyak masyarakat Kota Tangerang,” tutupnya.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *